5 Organisasi Karier Klinis Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Terhitung IDI
Lima Organisasi karier klinis mengatakan sikap menampik penghilangan UU Karier dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Lima organisasi itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IDI Cabang Kudus, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI di tempat mengatakan penampikan ini. Dijumpai, RUU Kesehatan (omnibus law) diputuskan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Fokus oleh DPR RI.
Ketua IDI Cabang Kudus, Ahmad Syaifuddin, menjelaskan, IDI dan organisasi karier Kesehatan memberikan dukungan pembaruan mekanisme kesehatan nasional bukannya memberikan dukungan penghilangan UU karier yang ada pada RUU Kesehatan.
“Di wilayah tidak ada permasalahan berkenaan wewenang IDI dan Pemda, justru tertolong oleh OP klinis dan kesehatan dalam memberikan dukungan kenaikan kesehatan warga,” kata Syaifuddin dalam tayangan jurnalis, Jumat.
Menurut dia, ulasan RUU kesehatan tidak dapat menghapuskan UU yang atur mengenai karier kesehatan. Bukannya hapus, dia malah menggerakkan ada pengokohan UU Karier Kesehatan yang lain.
Ke-5 organisasi kesehatan ini menekan pemerintahan dan DPR lebih aktif mengikutsertakan organisasi karier kesehatan dan elemen warga dalam membenahi mekanisme kesehatan untuk masa datang Indonesia yang lebih sehat.
“Kami setuju peraturan kesehatan harus memprioritaskan agunan hak kesehatan pada warga. Dalam jamin praktek dari tenaga kesehatan dan tenaga medis yang lain, harus ditegaskan kapabilitas dan wewenangnya supaya keselamatan pasien tetap dijaga,” katanya.
Syaifuddin mengingati, ada banyak rintangan kesehatan yang penting diatasi, seperti penyakit TBC, nutrisi jelek, kematian ibu-anak/KIA, atau beberapa penyakit triple burden yang membutuhkan pendanaan besar.
Selanjutnya, pendanaan kesehatan lewat mekanisme JKN, dan pengendalian data kesehatan di zaman perkembangan tehnologi dan rentannya kejahatan cyber. “(Tantangan ini) harus ditemui dengan mengikutsertakan stakeholder dan warga,” ucapnya.
Dalam pada itu, petinggi PDGI, Rustanto menambah jika membenahi mekanisme kesehatan secara mendalam sebagai hal yang terpenting dilaksanakan untuk sekarang ini. Menurut dia, pembaruan semestinya diawali dari pengajaran sampai servis.
Referensinya dapat merujuk pada document Global Strategy on Human Sumber for Health Workforce 2030 yang diedarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016. Pembaruan dilaksanakan oleh penopang kebutuhan, terhitung pemerintahan, pemberi kerja, federasi karier, lembaga pengajaran, sampai warga sipil.
“Ini searah dengan konsep governance, di mana pemerintahan mengikutsertakan dengan aktif penopang peraturan lain. Rumor pemerataan dan kesejahteraan tenaga medis sebaiknya jadi fokus utama sekarang ini,” kata Rustanto.