Ada G20, PN Jaksel Hilangkan Sidang Ferdy Sambo Cs Minggu Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menidakan penerapan sidang kasus pembunuhan merencanakan dan obstruction of justice atau merintangi penyelidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada minggu kedepan.
Adapun tersangka pembunuhan merencanakan kasus itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi. Dan tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Bijak Rahman Bijakin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. “Sidang dihilangkan minggu kedepan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ke reporter, Sabtu.
Djuyamto menjelaskan, penangguhan persidangan itu berdasar permintaan dari Beskal Penuntut Umum lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022. Dia menyebutkan, argumen sidang diundur karena pemikiran keamanan sepanjang penerapan G20. Adapun pucuk aktivitas G20 akan diadakan pada pekan kedepan.
“Dengan argumen jaga kondusivitas keamanan sepanjang komunitas G20 di Bali,” katanya. Djuyamto menambah, agenda persidangan kasus-perkara pidana atas nama beberapa tersangka di kasus itu akan diundur ke bulan akhir November. Majelis hakim, kata Djuyamto, akan selekasnya sampaikan masalah penangguhan sidang ini ke beberapa pihak yang berkaitan.
“Yang sudah dijadwalkan di hari Senin tanggal 14 November 2022 s/d Jumat tanggal 18 November 2022, diundur ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai Jumat 26 November 2022,” sebut ia.
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua meninggal ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang waktu itu memegang Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri, dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang lakukan, yang memerintah lakukan, dan ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja, dan dengan gagasan lebih dulu merebut nyawa seseorang,” tutur beskal saat membacakan tuduhan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Kejadian pembunuhan Yosua disebutkan terjadi karena narasi sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akui dilecehkan Yosua di Magelang. Selanjutnya, Ferdy Sambo geram dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard, Ricky, dan Kuat.
Pada akhirnya, Brigadir J meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari kejadian itu, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur atau selamanya 20 tahun.
Dalam pada itu, khusus untuk Sambo, beskal mendakwanya turut serta obstruction of justice atau perintangan proses penyelidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dia dijaring dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.