Advokat Agus Nurpatria Tuding JPU Acuhkan Bukti Persidangan untuk Kepuasan Khalayak

Advokat Agus Nurpatria Tuding JPU Acuhkan Bukti Persidangan untuk Kepuasan Khalayak

Team penasihat hukum tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan berkaitan sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menunjuk beskal penuntut umum (JPU) sudah meremehkan bukti pesidangan untuk memberi kepuasan ke khalayak.

Tim Agus Nurpatria menunjuk JPU sudah manfaatkan ramainya kabar berita kasus sebagai perhatian khalayak ini dengan mendakwa jika client-nya turut serta perintangan penyelidikan karena jalankan perintah yang tidak syah sebagai anggota Polri.

Hal itu dikatakan anggota team penasihat hukum Bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Agen Penyelamatan Intern (Paminal) Seksi Propam Polri itu menyikapi alasan beskal penuntut umum (JPU) dalam replik atau respon atas pleidoi yang sudah dikatakan pada Senin (6/2/2023).

“Pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka Agus Nurpatria seperti yang dituntut oleh penuntut umum datang dari perintah yang syah secara hukum,” tutur salah seorang penasihat hukum Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Adapun Agus Nurpatria disebutkan jadi orang yang pertama dikontak atasannya, Hendra Kurniawan berkaitan CCTV pada tempat peristiwa kasus (TKP) penembakan yang tewaskan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bekas Kaden A Agen Paminal itu diperintah Hendra Kurniawan yang saat itu tetap memegang Karo Paminal untuk mengontak AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay buat amankan CCTV disekitaran rumah Ferdy Sambo sama sesuai instruksi dari bekas Kadiv Propam Polri itu.

“Penuntut umum jangan tempatkan dianya sebagai corong dari penilaian warga umum dengan meremehkan bukti-bukti persidangan yang utama untuk obsesi dan keinginan memberi kepuasan ke khalayak,” tutur team penasihat hukum Agus Nurpatria.

“Perintah dan pekerjaan yang digerakkan oleh Agus Nurpatria sebagai anggota Polri yang terlilit dalam organisasi unit hierarki bertahap memungkinkan terjadi pada anggota Polri lain mana saja,” katanya meneruskan.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebutkan turut serta perintangan proses penyelidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Bijak Rachman Bijakin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Beskal penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memandang beberapa tersangka bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah, ikut serta lakukan perintangan penyelidikan berkaitan kematian Brigadir J.

Keenamnya disebutkan menyalahi Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebutkan beskal mengikuti perintah Ferdy Sambo yang saat itu memegang sebagai Kadiv Propam Polri, jalankan scenario yang sudah dibikin untuk tutupi pemicu kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Selanjutnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dalam pada itu, Bijak Rahman Bijakin dan Irfan Widyanto dituntut setahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Keenamnya juga sudah sampaikan pembelaan yang pada dasarnya cuma melakukan perintah yang betul pada kondisi tidak ketahui ada scenario yang dibikin oleh Ferdy Sambo.

Dalam pada itu, JPU sudah sampaikan responnya dalam sidang replik yang pada dasarnya menampik pembelaan beberapa tersangka dan minta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang sudah dikatakan.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *