Ahli: Pemidanaan ke Richard Eliezer Karakternya Rehabilitatif, ke Ferdy Sambo Retributif

Ahli: Pemidanaan ke Richard Eliezer Karakternya Rehabilitatif, ke Ferdy Sambo Retributif

Guru Besar Fakultas Hukum Kampus Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, ada dua dimensi pemidanaan yang tergambar dari kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, dimensi rehabilitatif. Dimensi pemidanaan ini berlaku ke Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis pidana penjara satu tahun oleh hakim.

“Ide pemidaanaan itu tidak lagi pembalasan, bukan retributif, tapi rehabilitatif. Hingga dengan hukuman itu Richard dipandang cukup dapat kembali lagi ke warga,” kata Hibnu ke Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Menurut Hibnu, Richard divonis enteng dan jauh di bawah tuntutan beskal karena peranannya membedah kasus kematian Yosua yang sebelumnya sempat gelap pekat.

Disamping itu, bekas pengawal Ferdy Sambo itu telah mengaku dan menyesali tindakannya. Richard sudah dikasih ampun oleh keluarga Yosua.

Walau begitu, tidak berarti Richard lolos dari jerat pidana. Bekas anggota Brimob itu harus tetap bertanggungjawab atas tindakannya sebagai aktor penembakan Yosua.

“Richard Eliezer lakukan tindak pidana penembakan, azas pertanggungjawabannya harus ada,” tutur Hibnu.

Tetapi, berlainan dengan Richard, menurut Hibnu, hukuman empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal memiliki sifat retributif atau pembalasan.

Keempatnya, khususnya Sambo, pantas dijatuhi hukuman berat karena jadi artis khusus dalam pembunuhan merencanakan Brigadir J.

“Jika Sambo dengan hukuman pembalasan karena ia lakukan rencana pembunuhan,” jelas Hibnu.

Selanjutnya, Hibnu memandang, cara Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak banding atas vonis Richard telah tepat.

Hibnu menjelaskan, beskal berperanan sebagai wakil negara dan sebagai wakil keluarga korban. Dalam kasus ini, keluarga korban Brigadir J telah maafkan Richard.

Negara juga sudah diuntungkan oleh Richard karena ia telah siap membedah kebenaran kasus kematian Yosua melalui peranannya sebagai justice collaborator.

Dengan tidak bandingnya Kejagung, karena itu vonis Richard telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sesudah ini, Richard tinggal jalani periode pidananya.

Karena Richard sudah ditahan semenjak awalnya Agustus 2022, karena itu, periode pidananya sisa satu tahun kembali.

Bila tidak ada peralihan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Tetapi, bila selama saat pidana mendapatkan remisi, bukan mustahil ia mengisap udara bebas bisa lebih cepat.

“Jika ada remisi-remisi tertentu dapat semakin cepat, tahun akhir ini usai,” kata Hibnu.

Seperti dijumpai, Richard Eliezer divonis pidana penjara satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibandingkan empat tersangka yang lain, vonis Richard jadi yang teringan, jauh di bawah tuntutan beskal penuntut umum (JPU) yang meminta dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun.

“Menghakimi, mengatakan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Jatuhkan pidana pada tersangka atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara sepanjang satu tahun enam bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam kasus yang serupa, hakim jatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta agar bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman penjara sepanjang umur.

Hakim sudah jatuhkan vonis pada Putri Candrawathi berbentuk pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta supaya istri Ferdy Sambo itu dipenjara delapan tahun.

Tersangka lain yaitu Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan beskal, yaitu delapan tahun penjara.

Selanjutnya, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan pada Ricky Rizal. Awalnya, beskal minta hakim jatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada bekas pengawal Ferdy Sambo itu.

Pada vonis enteng itu, Kejaksaan Agung mengatakan tidak akan banding.

“Kami lewat korban dan negara dan warga, menyaksikan perubahan semacam itu, kami tidak lakukan banding dalam kasus ini,” kata Beskal Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam pertemuan jurnalis, Kamis (16/2/2023).

Cara Jampidum ini sudah menimbang banyak factor, salah satunya, maaf keluarga Brigadir J untuk Richard. Richard disebutkan berani ungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan jadi seorang justice collaborator.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *