Bawaslu Akui Tidak Dikasih Akses Data Pemilih yang Dicoklit KPU
Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akui tidak diberi akses data oleh Komisi Penyeleksian Umum (KPU) RI sebagai referensi pada proses pencocokan dan riset (coklit) yang sudah dilakukan petugas pemutakhiran lis pemilih (pantarlih) KPU pada 12 Februari-14 Maret 2023.
Ketua Bawaslu RI Karunia Bagja memandang ini aneh karena lembaganya sebagai instansi negara pelaksana pemilu.
“Lis pemilih masih tetap tentu kelak dipermasalahkan oleh rekan-rekan parpol. Bahkan juga, kelak ke rekan-rekan parpol datanya dibuka, tetapi ke Bawaslu tidak dibuka. Ada apakah kembali pertanyaannya,” tutur Bagja ke reporter pada Rabu (15/2/2023).
Dia lalu memperbandingkan Bawaslu RI dengan petugas pantarlih yang bekerja di atas lapangan mencoklit lis pemilih.
Menurut dia, pantarlih yang kehadirannya tidak ditata langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, bahkan juga diberi akses data.
“Pantarlih kan panitia, KPU buka data lis pemilih. Tetapi, ke bawaslu, KPU tidak membuka. Ada apakah? Pertanyaannya itu. Membuka donk,” kata Bagja.
Dia memandang tidak ada argumen yang cukup untuk KPU tidak untuk membagi akses data ini ke Bawaslu, terhitung dengan argumen pelindungan data personal.
Bila memang privacy masyarakat negara jadi rumor, karena itu Bagja menyilahkan KPU untuk tutup beberapa data peka saat sebelum membagikan ke Bawaslu.
Masalahnya Bagja menjelaskan, pengawas yang ikut memantau pantarlih lakukan coklit di atas lapangan disebutkan kehilangan tujuan tanpa data referensi.
“Jika ingin ditutup tidak jadi masalah. Tetapi diamkan kami memantau dengan data. Kami saat ini seperti peta buta ini, memantau menempel dengan rekan-rekan (pantarlih) pada tingkat bawah. Kami dampingi terus, saat ini masih peristiwa terus,” tutur Bagja.
Diverifikasi terpisah, Koordinator Seksi Data dan Info KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengaku jika lis pemilih sebagai referensi pantarlih lakukan coklit tidak dibagi ke siapa saja di luar KPU.
Betty berargumen, data itu termasuk sebagai data bergerak atau memang belum final.
“Jadi itu data saat ini masih diolah kami. Itu dieksepsikan (dari data yang dapat dibagikan),” kata Betty ke Kompas.com, Rabu.
“Itu belum data pemilih. Itu tetap data hasil penyelarasan. Jika DP4 (Data Warga Prospektif Pemilih) itu telah ada peraturan dari Mendagri masalah zero share data kebijakan,” katanya kembali.
Sebagai info, diawalinya coklit diikuti dengan apel serempak di semua kelurahan/dusun di Indonesia pada Minggu (12/2/2023).
Tiap petugas pantarlih bertanggungjawab atas lis pemilih per 1 TPS dan wajib melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Awalnya, dalam DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Desember 2022, ada 204.656.053 warga prospektif pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 kelak.
Warga yang masuk ke DP4 ialah WNI yang hendak berumur 17 tahun atau lebih dari hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.
Betty menjelaskan, dispensasi cuma berlaku bila orang yang dicoklit benar-benar ada halangan untuk dijumpai karena satu argumen. Andaikan itu terjadi, coklit dapat dilaksanakan melalui video call.