Bawaslu Nilai Safari Politik Anies Kurang Benar, Sudirman Said: Agar Warga Memandang

Posted on

Bawaslu Nilai Safari Politik Anies Kurang Benar, Sudirman Said: Agar Warga Memandang

Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said menyikapi masalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang memandang safari politik Anies Baswedan sebagai perlakuan kurang benar. Menurut Sudirman, safari politik Anies tidak menyalahi ketentuan Pemilu.

Sudirman Said malah menyaksikan, penilaian itu memperlihatkan langkah berpikir yang legalistik. Masalahnya katanya benar atau mungkin tidak terkait dengan kepatutan. Hingga, menurutnya sisi kepatutan tersebut yang semestinya jadi parameter.

“Kan barusan pertama kali kita saksikan ketentuannya ada apakah tidak getho ya, orang berpikiran legalistik. Tetapi jika etik itu kan tersangkut kepatutan ya tinggal diukur saja,” kata Sudirman dijumpai selesai dialog KedaiKOPI di Hotel The Akmani, Jakarta Pusat,

Ditambah, awalnya Anies sudah tidak punyai jabatan khalayak dan digotong oleh Partai Nasdem sebagai akan capres (calon presiden) 2024. Masalah benar tidak benar, lanjut Sudirman agar warga yang memandang.

“Apa saat seorang tidak punyai jabatan khalayak selanjutnya kebenaran dicalonkan oleh satu parpol itu dipandang etik atau mungkin tidak itu yang perlu disaksikan, jadi agar warga yang memandang,” terang ia.

Walau begitu, Sudirman menampik untuk memberi komentar selanjutnya berkaitan Anies Baswedan. “Tetapi saya tidak bicarakan Anies lah,” sebut ia.

Bawaslu: Kegiatan Safari Politik Anies Baswedan Kurang Benar, Berkesan Curi Start Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memandang kegiatan safari politik saat sebelum periode kampanye Pemilu 2024 diawali seperti yang sudah dilakukan Anies Baswedan sebagai perlakuan kurang benar.

“Meskipun laporan pelapor tidak penuhi persyaratan material, tetapi dilihat dari segi norma politik, kegiatan safari politik yang sudah dilakukan Anies Baswedan bisa dilihat sebagai perlakuan yang kurang benar karena sudah beraktivitas kampanye tersembunyi dan berkesan mengambil start saat lakukan kampanye sebagai capres dalam Pemilihan presiden 2024,” tutur anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi jurnalis di Media Center Bawaslu RI, Jakarta.

Puadi sampaikan Bawaslu memandang khalayak sudah mengetahui Anies sebagai akan capres yang hendak digotong kombinasi partai tertentu. Dengan begitu, kegiatan safari politiknya bisa diartikan sebagai kegiatan mempropagandakan atau minimal mensosialisasikan diri sebagai akan capres pada Pemilu 2024, khususnya dalam rencana tingkatkan kepopuleran pada Pemilu 2024.

“Hal itu terang berlawanan dengan konsep kesetaraan dan keadilan untuk semua pihak yang akan berkontestasi pada pemilu,” sebut Puadi.

Ia menambah safari politik pada hakekatnya mempunyai tujuan untuk mengenali lebih jauh parpol dan capres yang hendak mereka angkat. Dengan begitu, perlakuan beberapa calon yang akan mensosialisasikan diri sebagai capres boleh-boleh saja untuk dilaksanakan sepanjang dilakukan lewat beberapa cara yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Bawaslu, semuanya orang harus memahami dan bisa mengendalikan diri tidak untuk lakukan kampanye atau publikasi diri berbentuk apa saja karena sekarang ini bukan waktu untuk berkampanye.

Puadi menjelaskan sekarang ini tiap orang diharuskan untuk memberi pendidikan politik dan membuat cuaca politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jika akan lakukan kampanye sebenarnya UU Pemilu sudah sediakan waktu untuk tiap peserta pemilu untuk mempropagandakan dianya sebagai capres dan wapres pada periode kampanye,” tutur ia.

Bawaslu Sebutkan Anies Curi Start Kampanye, NasDem: Figur Lain Telah Pasang Baliho

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memandang kegiatan safari politik Anies Baswedan sebagai perlakuan kurang benar. Menyikapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan hal itu bukan sikap sah Bawaslu tetapi pelaku saja.

“Pertama pengakuan di atas ialah pengakuan pelaku Bawaslu, bukan pengakuan Bawaslu secara kelembagaan. Pada awal telah diterangkan jika tidak ada ketetapan perUU-an yang dilanggar. Jika disebutkan menyalahi norma, norma yang mana?,” kata Hermawan saat diverifikasi,

Hermawan memberikan contoh figur yang lain telah terus-terang memasangkan baliho calon presiden dan mengatakan diir maju tetapi tidak disebutkan Bawaslu menyalahi norma.

“Apa penempatan beratus baliho dan alat peraga yang lain telah dilaksanakan oleh beberapa akan capres, figur yang riil mengatakan dianya capres mematuhi norma? Kenapa Bawaslu tidak memberikan komentar yang serupa sebagai pelanggaran norma?,” jelasnya.

Ia menyebutkan apa yang sudah dilakukan Anies dalam dafari politiknya malah ditanggung Undang-Undang. “Apa yang sudah dilakukan oleh Anis dalam beberapa perjalanan ke daerah malah dalam rencana membuat komunikasi politik dengan rakyat, silahturahmi, sesuai ketetapan yang ditata oleh UU,” ujarnya.

Dalam pada itu, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya memperjelas jika kampanye memanglah belum diawali hingga tidak ada istilah mengambil start.

“Start nya tidak ada apanya yang diculik, seperti kata nih, kick off saja belum bagaimana ada pelanggaran. Yang sudah dilakukan ini ialah pendidikan politik oleh Nasdem ke khalayak,” sebut ia.