Berikan Duplik, Advokat Putri Chandrawati Sebutkan Replik JPU Hanya Claim Kosong

Berikan Duplik, Advokat Putri Chandrawati Sebutkan Replik JPU Hanya Claim Kosong

Tersangka Putri Candrawathi jalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dijumpai, sidang ini bisa menjadi usaha pembelaan paling akhir Putri dari kasus sangkaan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Duplik Putri dibacakan oleh tim advokatnya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang dikatakan beskal penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari lalu tidak ada yang memicu bantahan dari pledoi yang awalnya dikatakan oleh client-nya.

“Tim penasihat hukum tidak mendapati bantahan yang didasari pada alat bukti yang benar dan argumentasi hukum yang kuat dari JPU,” tegas Arman saat membacakan kalimat pembuka dari duplik client-nya,

Arman lalu menyebutkan, replik yang dikatakan JPU hanya claim kosong dan anggapan tanpa bukti. Hingga memunculkan sebuah dakwaan baru pada Tersangka Putri Candrawathi.

“Mayoritas dari 6000 kata yang dicatat di replik itu tuliskan claim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru sampai dakwaan baru pada tim penasehat hukum, emosional memilukan dan hampir percuma,” terang Arman.

Arman mengibaratkan, replik JPU bak salah jalan di tengah-tengah rimba bukti. Disamping itu, argumentasi yang diberi makin penuntut umum seperti menentang apa yang sebenarnya kelihatan riil di persidangan.

“Ini makin kelihatan juga rapuhnya pembuktian sampai tuntutan yang disodorkan di persidangan,” percaya Arman.

Arman berasumsi, replik semestinya sebagai satu respon yang dibikin berdasar rincian bukti yang tersingkap di persidangan. Tetapi realitanya, replik itu malah sarat dengan kalimat yang dicap klise dan gempuran pada profesi pengacara.

“Bukannya membuat penutup umum kelihatan luar biasa tetapi yang terjadi malah memperlihatkan ketidak profesionalan dan ketakmampuannya dalam menunjukkan tuduhan dan membuat tuntutannya,” kritik Arman.

Beskal Dipandang Tidak Jeli

Arman pastikan, replik dikatakan JPU sudah memperlihatkan bagaimana tidak cermatnya penuntut umum menganalisa bukti-bukti yang ada di persidangan dan salah mengaplikasikan ketentuan doktrin sampai beberapa prinsip dasar dalam hukum.

“Ketidak konsistenan sampai kecurangan kejadian dan info saksi-saksi seakan-akan bersesuaian kembali ada dalam replik. Walau sebenarnya tak pernah diterangkan info yang manakah dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi yang lain, dalam bagian-bagian kami mendapati claim kosong seakan suatu hal sudah bisa dibuktikan,” tutur Arman.

Maka dari itu, Arman memercayai, JPU tidak benar dalam menyikapi bukti yang lain. Hingga memperlihatkan ketakmampuan dalam menentang pengakuan yang dikatakan dalam persidangan dalam nota pembelaan.

 

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …