Berikan Pembelaan, Anak Buah Sambo: Saya Cuma Anak Pekerja Pabrik, Mimpi Jadi Polisi juga Tidak Berani

Berikan Pembelaan, Anak Buah Sambo: Saya Cuma Anak Pekerja Pabrik, Mimpi Jadi Polisi juga Tidak Berani

Tersangka Irfan Widyanto menyentuh perjalanan profesinya di kepolisian. Irfan menjelaskan, dianya datang dari keluarga simpel yang awalnya tidak pernah mimpi menjadi polisi.

Ini dikatakan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

“Saya hanya anak seorang pekerja pabrik yang mimpi juga tidak berani menjadi polisi,” kata Irfan.

Irfan menceritakan, profesinya di kepolisian diawali dari bawah sebagai seorang Bintara. Waktu itu, tahun 2004, ia mendapatkan prestasi Peningkatan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Ia juga lulus dari Sekolah tinggi Kepolisian (Akpol) dengan memiliki predikat alumnus terbaik atau peraup Adhi Makayasa.

Irfan mengklaim, titelnya sebagai perwira pertama pada tingkat Polri sekarang ini dia capai karena usaha keras dan doa orang tuanya.

“Saya selalu junjung tinggi tuntunan orangtua saya jika kejujuran ialah yang khusus, karena jika cuma ketidaktahuan tentu dapat diperbarui, keberhasilan dapat dijangkau dengan usaha keras, tetapi dusta ialah sumber bencana,” sebut Irfan.

Irfan akui tidak pernah punya niat menghadang penyelidikan kasus kematian Brigadir J seperti yang didakwakan beskal penuntut umum (JPU) pada dianya sekarang.

Memang, kata Irfan, dia yang ambil dan menukar digital video recorder (DVR) CCTV disekitaran TKP penembakan Yosua di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tetapi, perlakuan itu dilaksanakan semata-mata karena Irfan jalankan perintah atasan. Ia akui tidak tahu menahu arah ambil dan pergantian CCTV itu.

Menurut Irfan, satu hari sesudah kematian Brigadir J atau Sabtu (9/7/2022), ia disuruh oleh atasannya, AKBP Ari Cahya, bertandang ke TKP penembakan.

Irfan diperintah menghadap Kombes Agus Nurpatria yang waktu itu memegang sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Agen Penyelamatan Intern (Paminal) Polri. Karena, Ari sedang ada di Bali.

Atas perintah itu, Irfan langsung berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, ia berjumpa dengan Agus Nurpatria langsung memerintahnya menukar dan ambil DVR CCTV dari 2 titik yang tidak jauh dari rumah Sambo.

Pertama, CCTV di pos satpam. Lantas, CCTV di dalam rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang waktu itu memegang sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selayan.

Tanpa banyak menanyakan, Irfan langsung jalankan perintah itu. Diakuinya beritikad baik dan tidak tahu tujuan dan maksud perintah Agus.

“Awalannya saya menduga ini untuk kebutuhan penyidikan Paminal karena perintah awalnya tiba dari Kombes Pol Agus Nurpatria. Tetapi, sesudah mendapatkan perintah dari Kompol Chuck saya baru ketahui jika ini untuk kebutuhan Penyelidikan Polres Jaksel,” papar Irfan.

Walau begitu, demikian ketahui ada yang tidak kelar dari kasus ini, Irfan akui langsung berbicara jujur ke Kapolri. Walau, di saat itulah harus bertemu langsung dengan Agus Nurpatria yang pangkatnya semakin tinggi darinya.

“Pada waktu itu, saya yang cuma seorang berpangkat rendah, perlu keberanian yang tinggi sekali untuk saya waktu itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang memegang sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintah saya,” sebut Irfan.

Irfan juga tidak menduga kejujurannya ini malah diganjar dengan tuntutan satu tahun penjara. Oleh karena itu, ia mengharap Majelis Hakim membebaskannya dari kasus ini.

“Saat sebelum laporan polisi berkaitan kasus ini keluar, saya telah sampaikan dan menerangkan yang sebetulnya ke pimpinan Polri. Saya ialah orang pertama kali yang memberikan laporan ke pimpinan Polri,” kata Irfan.

“Apa ini harga sebuah kejujuran yang perlu saya bayar?” lanjut ia.

Adapun Irfan Widyanto sebagai satu dari 7 tersangka perintangan penyelidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Bekas Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Tubuh Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dipandang jadi kepanjangan tangan Sambo untuk ambil DVR CCTV disekitaran rumah dinasnya.

Oleh beskal penuntut umum, peraup Adhi Makayasa Sekolah tinggi Kepolisian itu dituntut pidana penjara satu tahun. Irfan dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selainnya Irfan, 6 orang yang lain dituduh lakukan perintangan penyelidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Bijak Rachman Bijakin.

Pada dasarnya, semua tersangka dipandang lakukan perintangan penyelidikan kematian Brigadir J dan menyalahi Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *