BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jawa timur Ringkus Dua Pelaku Klaim Fiktif
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengapreasiasi gerak cepat team Kriminal Khusus Kepolisian Wilayah Jawa Timur yang sukses tangkap 2 orang pelaku claim fiktif faedah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Agunan Kematian (JKM).
Kasus ini bermula dari 2 laporan BPJamsostek berkaitan sangkaan kecurangan data kependudukan dan pemalsuan document syarat claim yang sudah dilakukan oleh masing-masing aktor.
“Kami berterima kasih atas perhatian dari team Krimsus Polda Jawa timur atas kasus ini, karena tidak memerlukan waktu yang lama semenjak kami membuat laporan, beberapa pelaku bisa ketangkap,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun.
Berdasarkan penjelasan dari Polda Jawa timur masing-masing aktor diamankan di lokasi yang berlainan. Aktor berinisial DS diamankan di wilayah Karanganyar Jawa tengah, sementara aktor berinisial AH alias CAH sukses diringkus di tempat tinggalnya di Sidoarjo Jawa Timur. Ke-2 nya sudah ditangkap dan sah diputuskan sebagai terdakwa.
Modus operasi yang dipakai pelaku DS dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik, Kartu Keluarga yang dijadikan syarat untuk pengajuan claim JHT. Atas tindakannya itu, DS dijaring pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara pelaku AH alias CAH dijumpai memanipulasi document syarat claim JKM yang sudah dilakukan di sejumlah cabang BPJamsostek di daerah Jawa Timur. Sesudah dilaksanakan panggilan pada beberapa saksi, Polda Jawa timur sudah meningkatkan kasusnya ke tahapan penyidikan.
Oni memperjelas BPJamsostek terus akan bekerja bersama dengan faksi Kepolisian untuk tindak tegas semua pihak yang lakukan manipulasi atau tindak pidana yang bisa bikin rugi peserta.
“Kami terus berusaha untuk jaga amanah dari beberapa karyawan. Ini sebagai bukti loyalitas BPJamsostek untuk pastikan jika semua faedah yang kami beri diterima oleh orang yang memiliki hak. Kami akan terus tingkatkan mekanisme keamanan hingga kasus sama tidak ada kembali,” tutur Oni.