BPOM Dapatkan 66.113 Produk Tidak Penuhi Standard, Mulai Mi Instant sampai Kopi

BPOM Dapatkan 66.113 Produk Tidak Penuhi Standard, Mulai Mi Instant sampai Kopi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati 3.955 poin produk minuman dan makanan tidak penuhi standard. Keseluruhan semua poin produk itu capai 66.113 paks dengan nilai ekonomi Rp 666 juta.

“Penemuan itu berdasar pemantauan teratur khusus pangan yang diprioritaskan pada pangan olahan terkemas lewat waktu, ilegal, dan hancur di sarana peredaran,” tutur Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi jurnalis virtual.

BPOM lakukan pengecekan serempak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota. Sampai 21 Desember 202, BPOM lakukan pemantauan pada 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

Deputi Sektor Pemantauan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menjelaskan 66.113 paks produk itu terdiri jadi bagian-bagian. Produk kedaluwarsa diketemukan terbanyak, yaitu 55,93 %. Selanjutnya produk tanpa ijin beredar sejumlah 35,9 % dan produk pangan hancur sejumlah 8,1 %.

Hasil pemantauan itu memperlihatkan, 769 atau 31,98 % sarana jual produk yang tidak penuhi ketetapan. Rinciannya, 30,27 % di sarana retail; 1,53 % di gudang distributor, dan di gudang importir sebesar 0,08 %. “Mayoritas produk yang tidak penuhi ketetapan ada di sarana retail,” kata Rita.

Adapun beberapa temuan itu menguasai teridentifikasi di sejumlah wilayah. Pangan lewat waktu paling tinggi diketemukan di Indonesia sisi timur, yaitu di UPT Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Selanjutnya produk tanpa ijin beredar diketemukan di Tarakan, Kalimantan Timur; Rejang Lebong, Bengkulu; Tangeran; Banjarmasin; dan DKI Jakarta. Semenntara itu, pangan yang hancur di Kabupaten Mimika, Papua; Kupang; Kabupaten Sungai Penuh, Jambi; Kendari; dan Surabaya.

“Lima tipe pangan tidak penuhi ketetapan yang paling besar ialah kedaluwarsa minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instant, bumbu siap gunakan, minuman serbuk perasa,” sebut Rita.

Dan yang tanpa ijin beredar ialah bahan tambahan pangan atau BTP, camilan, mi instant, cake, creamer, dan kental manis. “Untuk produk yang hancur ialah sauce sambal, creamer, kental manis, susu UHT, mi instant dan minuman memiliki kandungan mengandung susu,” papar Rita.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …