BPOM Sita Beberapa ribu Produk Unibebi dan Flurin DMP Sirup yang Memiliki kandungan Cemaran Etilen Glikol
Tubuh Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengambil alih produk sampai bahan baku dari 2 produsen obat sirup memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) melewati tingkat batasan aman.
Adapun dua perusahaan itu ialah PT Universal Pharmaceutical Industries lewat produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama lewat produk Flurin DMP Sirup.
“Berdasar hasil pengecekan pada sejumlah sumber dengan ketetapan penyelidikan, dijumpai ada bahan baku pelarut propilen glikol, produk maka dan bahan pengemas yang berkaitan dengan aktivitas produksi sirup obat memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melewati tingkat batasan,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam pertemuan jurnalis secara online di Serang, Banten, Senin.
Penny menguraikan, tanda bukti yang didapat BPOM dan Polri di PT Yarindo berbentuk bahan baku, produk jadi/obat sirup, bahan pengemas, dan beberapa document simpatisan. Perusahaan ini dijumpai pesan bahan baku propilen glikol Dow Chemical Thailand lewat distributor CV Budiarta.
Adapun propilen glikol ialah zat pelarut tambahan yang biasa dipakai dalam obat sirup, tetapi terkontaminasi etilen glikol yang tinggi bila proses purifikasinya tidak sesuai dengan standard.
“Beberapa dokumen (yang diketemukan) ini untuk mencari kelak sampai seberapa jauh distributor penyalur berbahan bakunya, ini terus akan dijelajahi ke upstream atau hilir,” sebut Penny.
Dalam pada itu, tanda bukti yang didapatkan di PT Universal Pharmaceutical Industries ialah beberapa ribu produk jadi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
PT Universal beli bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand lewat distributor PT Logicom Solution dan PT Mega Setia. “Sudah diambil alih Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup sebesar banyak, 13.000, 500.000, dan bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand.
Ini kita susuri sumber produksi berbahan baku itu, ada bahan baku beberapa 18 drum dan beragam document,” katanya.
Ancaman pidana Mengakibatkan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang menghasilkan obat sirup memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) tinggi terancam ancaman pidana.
Merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, ke-2 nya terancam pidana penjara sampai sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar karenanya menyengaja menghasilkan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi standard dan/atau syarat keamanan, manfaat atau manfaat, dan kualitas.
Disamping itu, dua perusahaan itu terancam terlilit UU Pelindungan Customer karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standard, atau syarat, dan ketentuan perundang-undangan.
“Seperti diartikan pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 mengenai Pelindungan Customer yang diintimidasi dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda terbanyak Rp 2 miliar,” tutur Penny.
Teror lain juga menanti dua perusahaan itu bila bisa dibuktikan cemaran etilen glikol yang tinggi ini mengakibatkan kematian anak-anak. Adapun cemaran etilen glikol diperhitungkan memacu kasus tidak berhasil ginjal kronis pada anak yang menyebar semenjak Agustus 2022. Sampai sekarang, korban yang wafat capai 157 orang.