Bukti Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Bunuh Angela pada 2019
Kepolisian ungkapkan kasus mutilasi pada Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan terdakwa Ecky Listiantho (34) menjumpai bukti baru. Dalam penemuannya, polisi menjelaskan Ecky sudah membunuh Angela dan memutilasi di tahun 2019.
“Benar (dibunuh lalu dimutilasi 2019),” ungkapkan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy,
Diterangkan Tommy, bukti itu didapat faksinya selesai minta info dari Ecky dan faksi keluarga Angela. Walau begitu, dianya tidak menyebutkan di mana lokasi peristiwa itu.
“Dari info Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan info keluarga korban,” sebut Tommy.
Sekadar info, kasus mutilasi Angela berawal saat dianya disampaikan lenyap semenjak 2019 kemarin. Tetapi mendadak diketemukan jasad dalam suatu kontrak kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada keadaan badan yang telah terbelah-belah alias termutilasi.
Mayat Angela selanjutnya dimasukkan ke sebuah box container dan simpan di kamar mandi. Untuk mengelabuhi berbau mayat, Ecky berusaha untuk mengaburkan dengan bubuk kopi dan zat kimia.
Singkat kata, saat istri dari Ecky memberikan laporan orang lenyap pada Jumat (23/12/2022) polisi lantas bergerak ke arah lokasi. Bukan mendapati Ecky, tetapi mendapati potongan badan mayat Angela.
Ecky yang mendadak tiba ke kontrakannya pantas diduga dan akhirnya sukses diamankan kepolisian dan sudah diputuskan jadi terdakwa. Ia dijaring dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agunkan Sertipikat
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus menginvestigasi Ecky alias MEL (34), terdakwa pembunuhan dibarengi mutilasi di Bekasi dengan korban Angela Hindriati (54).
Tersingkap, kasus mutilasi ini berdasar belakang kepenguasaan harta. Selainnya menggantikan apartemen dan kuras rekening korban, ternyata Ecky mengadaikan sertifikat rumah milik Angela.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan, sertifikat rumah milik Angela diagunkan untuk mendapatkan dana fresh.
“Sertifikat digadikan untuk memperoleh utang uang,” kata Tommy saat dikontak,
Tommy menjelaskan, terdakwa MEL menggadikan sertifikat rumah itu ke kawan akrabnya. Oleh temannya, sertifikat rumah cuma dipandang Rp40 juta.
Ke penyidik, MEL akui memakai uang itu untuk memenuhi keperluan setiap hari dan bermain trading.
“Rp10 juta untuk biaya hidup, Rp30 juta untuk trading,” tutur ia.