Disuruh Direksi, OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas
Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) bubarkan Dana Pensiun (Dapen) Perum Perumnas per 2 September 2022.
Ini tercantum pada Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 mengenai Pembubaran Dana Perum Perumnas.
OJK menjelaskan pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilaksanakan atas keinginan dari direksi karena jumlah peserta makin sedikit.
“Dengan argumen jika jumlah peserta yang makin sedikit dan untuk efektivitas dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun, karena itu program pensiun diarahkan ke dana pensiun instansi keuangan (DPLK),” catat OJK dalam info sah.
Dengan pembubaran ini, OJK membuat team likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas. Team ini terbagi dalam 5 orang, yaitu Rochmad Budiyanto sebagai ketua, Rudi sebagai anggota, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar sebagai anggota, dan Kaimuddin Askar sebagai anggota.
“Team likuidasi bekerja melakukan proses likuidasi sesuai ketetapan Ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” terang OJK.
OJK menghimbau ke peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk selalu tenang. Masalahnya dana peserta akan diarahkan ke DPLK.
Team likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas akan bekerja di Jl DI Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340.