Hakim Mencecar Arif Rachman Arifin Argumen Patahkan Netbook: Jika Dihilangkan Dibakar Saja
Majelis hakim cecar mantan Wakil Kepala Detasemen B Agen Paminal Arif Rachman Arifin masalah penghancuran netbook yang dipakai untuk melihat rekaman CCTV pada tempat peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghadang penyelidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua itu, Arif jadi saksi mahkota.
Awalannya, majelis hakim menanyakan argumen Arif Rachman Arifin menghancurkan netbook milik Baiquni Wibowo yang digunakan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup.
“Apa saudara tahu Baiquni simpan sembunyi-sembunyi data dari rekaman itu?,” bertanya hakim dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
“Tahu Yang Mulia,” jawab Arif.
Hakim selanjutnya menanyakan tujuan Arif menghancurkan netbook yang berisi rekaman Yosua masih hidup. Arif menjelaskan ia cuma jalankan perintah dari atasannya waktu itu, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
“Ngapain kembali saudara memutus (netbook) itu?” mencecar hakim.
“Karena kan diminta perintahnya menghancurkan Yang Mulia,” jawab Arif.
Lalu hakim berasa bingung kenapa perintah menghancurkan dari Ferdy Sambo ditranslate dengan perlakuan memutus netbook.
“Apanya yang dihilangkan itu? Jika dihilangkan dibakar saja, itu hancur,” mencecar hakim.
“Siap,” jawab Arif.
Hakim kembali menanyai Arif hal arah memutus netbook itu. Arif juga sempat termenung sebentar.
“Apanya yang dihilangkan saudara ngomong dihilangkan? fisiknya?,” bertanya hakim.
“Siap,” jawab Arif.
“Atau document electronicnya?,” mencecar hakim kembali.
“Netbooknya Yang Mulia,” kata Arif.
“Netbooknya dihancurkan?,” bertanya hakim.
“Siap,” papar Arif.
Arif juga menerangkan arah ia memutus netbook itu supaya file rekaman Yosua masih hidup musnah.
“Agar apa? agar datanya lenyap? Tidak kepakai kembali?” bertanya hakim.
“Siap yang mulia,” jawab Arif.
Dalam persidangan awalnya tersingkap, sesudah menghadap Ferdy Sambo di ruangnya pada 13 Juli 2022 jam 20.30 WIB, Arif Rachman Arifin menjumpai Chuck dan Baiquni di muka pantry depan ruang Ferdy Sambo untuk sampaikan keinginan hapus file. Selanjutnya, Baiquni minta ijin untuk menyimpan lebih dulu file individu dalam netbooknya saat sebelum diformat.
Esok harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitaran jam 21.00 WIB, Baiquni Wibowo tiba menjumpai Arif Rachman, yang ada di dalam mobilnya dan sampaikan file atau isi di netbook telah bersih semua. Selanjutnya Baiquni menempatkan netbook itu di jok belakang pengemudi lalu pergi.
Sekitaran jam 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menghubungi Arif Rachman lewat WhatsApp untuk bertanya apa perintah Ferdy Sambo telah dikerjakan. Arif menjelaskan perintah hapus file telah dituntaskan.
Esok harinya Arif Rachman Arifin memutus netbook warna hitam dengan ke-2 tangannya jadi bagian-bagian. Netbook yang dirusak itu dimasukkan pada paperbag atau kantong warna hijau dan ditempatkan dijok depan mobil. Seterusnya paperbag atau kantong berisi netbook yang telah diputus itu diletakkan di tempat tinggalnya.
“Pada 8 Agustus 2022 sekitaran jam 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, memberikan satu unit netbook Microsoft Surface warna hitam yang telah diputus jadi bagian-bagian dan tidak berperan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan suka-rela,” dalam surat tuduhan Beskal Penuntut Umum.