Hancur Engsel Pintu, 2 Tahanan Lari dari Polsek Tambun
Unit Reskrim Polsek Tambun, Bekasi, Jawa Barat, larikan diri semenjak Minggu 27 November 2022. Mereka atas nama Burhanudin, terdakwa kasus penipuan dan Anan Siregar, terdakwa kasus pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, sampaikan, ke-2 orang tahanan ditaruh di dalam rumah tahanan (rutan) sementara Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi terhitung pada 25 November 2022
“Sudah larikan diri 2 orang serahan masyarakat dari ruangan tahanan sementara,” katanya dalam penjelasannya,
Zulpan menjelaskan, pihaknya masih menginvestigasi kasus kaburnya tahanan itu. Mereka diperhitungkan kabur dengan menghancurkan engsel pintu rutan.
“Di bagian bawah yang dibuat dari besi hollow, diperhitungkan memakai alat, seterusnya diambil memakai tangan hingga terbuka,” tutur ia.
Kabur Melalui Jendela
Zulpan menjelaskan, ke-2 tahanan selanjutnya menyerobot ke ruangan CCTV. Tempatnya, katanya, waktu itu tidak terkunci. Terdakwa sukses ke luar lewat jendela di lantai dua.
“Seterusnya turun ke lantai 1 dan larikan diri ke belakang Polsek Tambun,” tutur ia.