Jokowi Tercatat Jadi Pemilih, KPU: Memperlihatkan Pemilu 2024 Masih tetap Jalan Sama sesuai Jadwal

Jokowi Tercatat Jadi Pemilih, KPU: Memperlihatkan Pemilu 2024 Masih tetap Jalan Sama sesuai Jadwal

Posted on

Jokowi Tercatat Jadi Pemilih, KPU: Memperlihatkan Pemilu 2024 Masih tetap Jalan Sama sesuai Jadwal

Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, telah tercatatnya nama Presiden Joko Widodo sebagai pemilih dalam Penyeleksian Umum (Pemilu) 2024 memperjelas jika pemilu masih tetap jalan.

Menurut Hasyim, penerapan pencocokan dan riset (coklit) data Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi pada Selasa (14/3/2023) sebagai salah satunya serangkaian tingkatan Pemilu 2024.

“Ya saya anggap ini simbolis jika Pak Joko Widodo sebagai WNI dan kebenaran Presiden berperan serta aktif dalam aktivitas pemilu khususnya berbentuk turut dalam pencocokan riset data pemilih 2024,” tutur Hasyim di Istana Merdeka, Selasa sore.

“Ini memperlihatkan, lambang jika Pemilu 2024 masih tetap jalan sama sesuai jadwal. Dan ini serangkaian dari tingkatan pemilu, salah satunya pemutakhiran data pemilih,” tegasnya.

Hasyim menerangkan jika pada Selasa, 14 Maret 2023 ini sebagai hari akhir untuk periode coklit data pemilih Pemilu 2024.

Penerapan coklit telah berjalan semenjak 12 Februari 2023. Aktivitas coklit mengarah data pemilih atau WNI yang berada di dalam atau luar negeri.

“Maksudnya untuk menyamakan dengan faktual apa data yang telah berada di dalam data pemilih sementara (DPS) itu dicocokkan beberapa nama orang yang terdapat tercatat di data pemilih. Apa penulisan nama, NIK, domisili telah sesuai peruntukan tempat pengambilan suara (TPS)-nya,” kata Hasyim.

Dalam pada itu, coklit atas nama Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo dikerjakan dalam rencana pastikan nama ke-2 nya telah berada di data pemilih.

“Dan menyamakan apa nama, alamat dan peruntukan TPS-nya telah sama sesuai,” ungkapkan Hasyim.

“Dan oleh petugas pemutakhiran data pemilih barusan telah dilaksanakan pencocokan, riset dan disudahi tempelkan stiker yang diberi tanda tangan oleh pemilih itu dan ditempel pada tempat tinggal sesuai alamat domisili seperti yang berada di KTP,” lebih Hasyim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *