Kasus Kelucuan konyol Baim Wong Paula Naik Sidik, Pelapor Berharap Polisi Selekasnya Ada Terdakwa
Kasus laporan kelucuan konyol kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dipertingkat dari penyidikan jadi penyelidikan. Maknanya, kepolisian mendapati ada elemen pidana dalam kasus itu.
“Telah masuk (dari tingkat penyidikan) ke penyelidikan,” tutur Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat diverifikasi, Senin 5 Desember 2022.
Menyikapi hal tersebut, Tengku Zanzabella yang bertindak selaku pelapor pada Senin 3 Oktober 2022 menggerakkan supaya selekasnya ada penentuan terdakwa.
Menurut kuasa hukum pelapor, Rony E dari Law Firm Ribu Hakim dan Partners mengatakan, berdasar SP2HP Nomor:B/6241/XII/2022/Reskrim tertanggal 1 Desember 2022 jika kasus sudah dinaikkan status dari lidik ke sidik.
Rony menjelaskan bila ini hari Jumat (9/12), faksinya sudah diundang faksi penyidik kepolisian Reskrim untuk memberi info dalam informasi acara pengecekan dan penyerahan bukti-bukti buat lengkapi arsip kasus.
“Kami sebagai Pelapor dalam Kasus Nomor Lp. B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, 03/10/ 2022 sudah mengahadiri panggilan penyidik Unit V Resmob. Seterusnya kami sebagai kuasa hukum Pelapor Tengku Zanzabela mengharap supaya beberapa terlapor selekasnya diundang untuk dicheck dan selekasnya diputuskan sebagai terdakwa,” kata Rony dalam info diterima,
Robohkan Wibawa Polri
Awalnya, Tengku Zanzabella sebagai perwakilan Direktur Bidang Sosial dan Budaya Teman dekat Polisi Indonesia menjelaskan Baim dan Paula dipandang sudah menjatuhkan wibawa Lembaga Polri karena membuat kelucuan konyol dengan bawa-bawa faksi kepolisian.
“Kami memberikan laporan karena ada kelucuan konyol dan pembodohan warga hingga kami harus melakukan tindakan,” kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.