Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Kantor Konselor
Penyidik Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dua kantor swasta berkaitan kasus korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masa 2020-2022.
Direktur Penyelidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan diadakan pada kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan itu diadakan di hari ini, Selasa (14/2/2023). Ke-2 perusahaan itu diperhitungkan sebagai konselor dari BAKTI Kominfo.
“Satu, di kantor Solitech yang ada di Jalan Hang Lekir (Jakarta). Dan, yang ke-2 kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konselor dari BAKTI,” sebut Kuntadi dalam pertemuan jurnalis di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kuntadi menambah aktivitas pemeriksaan itu dilaksanakan dalam rencana untuk perkuat pembuktian berkaitan kasus yang sedang jalan.
Dijumpai dalam kasus ini ada lima terdakwa yang telah diputuskan. Ke-5 terdakwa itu ialah Direktur Khusus (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Karena tindakan beberapa terdakwa dijaring Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.