Kata KPK masalah Sangkaan Rekening Gemuk Ferdy Sambo

Kata KPK masalah Sangkaan Rekening Gemuk Ferdy Sambo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyikapi masalah sangkaan rekening gemuk yang dipunyai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Alex, pihaknya ada keraguan berkaitan rekening gemuk Ferdy Sambo.

Bahkan juga, menurut Alex, pihaknya mempunyai keraguan banyak pejabat negara yang lain yang punyai harta tidak lumrah.

Ya jika permasalahan berprasangka buruk sich, tidak cuma yang berkaitan (Ferdy Sambo), kan banyak pejabat negara yang punyai kekayaan negara tidak lumrah,” tutur Alex masalah keraguan rekening gemuk Ferdy Sambo,

Tetapi, Alex mengaku kesusahan mengonfirmasi harta kekayaan yang dipunyai Ferdy Sambo. Karena, menurut Alex, Ferdy Sambo belum sampaikan surat kuasa verifikasi pada beberapa harta kekayaannya.

“Sebenarnya bukan belum tercatat, tapi yang berkaitan belum sampaikan surat kuasa untuk lakukan verifikasi,” tutur Alex.

Alex menyebutkan Ferdy Sambo telah sampaikan laporan harta kekayaan pelaksana negara (LHKPN) ke KPK. Namun Sambo tidak lengkapi laporannya itu dengan surat kuasa.

“Maka selainnya sampaikan laporan, yang berkaitan harus berikan surat kuasa. Misalkan, kami bisa minta laporan rekening koran yang berkaitan dan keluarganya ke bank, dalam rencana verifikasi, yang berkaitan tidak berikan itu,” kata Alex.

Belum Komplet

Karena tidak diikutkannya surat kuasa itu, KPK mengatakan LHKPN Fedy Sambo belum komplet dan tidak dapat dipublikasi lewat situs elhkpn.kpk.go.id.

“Jadi kami kira LHKPN yang berkaitan belum komplet. Hingga, belum bisa juga kita kabarkan, karena apa, kita tidak punyai surat kuasa,” kata Alex.

Tidak Dapat Berikan Ancaman

Menurut Alex, masalah laporan harta kekayaan pelaksana negara (LHKPN) pihaknya tidak diberi wewenang memberi ancaman ke mereka yang tidak melapor secara jujur.

Meskipun begitu, menurut Alex, tiap instansi negara dapat memberi teror ke beberapa pejabatnya bila tidak taat dalam LHKPN.

“UU itu tidak ada sankinya untuk mereka yang harus melapor, karena itu kami berikan, harusnya secara intern itu jadi seperti standard sikap, buat pejabat yang tidak melapor LHKPN, ya tidak boleh dipropagandakan, tidak boleh dinaikan pangkatnya,” kata Alex.

“Jika yang telah mempunyai jabatan tapi tidak melapor, walau sebenarnya harus melapor, lepas donk kedudukanya. Di UU memanglah tidak ada ancamannya,” kata Alex.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …