Keputusan Pengadilan Disebutkan Tidak Dapat Menunda Pemilu, Hakim Semestinya Memahami

Posted on

Keputusan Pengadilan Disebutkan Tidak Dapat Menunda Pemilu, Hakim Semestinya Memahami

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menjelaskan, pengadilan tidak berkuasa putuskan penangguhan pemilu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penangguhan pemilu cuma bisa dilaksanakan oleh Komisi Penyeleksian Umum (KPU), itu juga dalam keadaan tertentu.

Ini dikatakan Ray untuk mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah KPU tunda tingkatan Pemilu 2024 yang sedang jalan.

“Keputusan pengadilan mana saja tidak dipastikan menjadi penyebab penangguhan pemilu bisa dikerjakan,” kata Ray ke Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Mengarah Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu kemungkinan diundur bila terjadi masalah keamanan, musibah alam, kekacauan, atau masalah yang lain bisa mengusik tingkatan penyeleksian.

Lalu, Pasal 433 beleid itu mengatakan, penangguhan pemilu dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota, atau KPU propinsi, atau KPU RI.

Ray menjelaskan, bila instansi peradilan yang bertingkat macam dan macamnya dikasih kuasa untuk tunda pemilu, tingkatan penyeleksian ditegaskan kacau-balau.

“Hakim PN sebenarnya pahami batas ini. Susah memikirkan bila peradilan mempunyai wewenang memutuskan penangguhan pemilu, karena itu nasib pemilu ada di tingkat ketidakjelasan,” katanya.

Ray memandang, keputusan PN Jakpus masalah penangguhan Pemilu 2024 tidak berdasarkan dan benar-benar tidak berkaitan. Karena, tuntutan Partai Masyarakat Adill Makmur (Sempurna) pada KPU pada dasarnya cuma menyinggung verfikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan oleh KPU hingga partai pendatang baru itu tidak dapat meneruskan ke tahapan klarifikasi faktual.

Tetapi, menurut Ray, tidak ada keterangan kausalitas yang logis di antara tuntutan Sempurna yang mempersoalkan klarifikasi faktual dengan penangguhan tingkatan pemilu.

“Maka dari itu, permintaan penangguhan sampai dua tahun benar-benar tidak berkaitan dan terang tidak mempunyai dasar yang kuat,” ucapnya.

Ray menambah, bila ada kekeliruan yang sudah dilakukan pelaksana pemilu, efeknya tidak dapat ditanggung ke tingkatan pemilu. Memberi hukuman tingkatan pemilu karena kealpaan KPU benar-benar tidak tepat.

Oleh karena itu, KPU disuruh masih tetap jalankan tingkatan pemilu dan meremehkan keputusan PN Jakpus yang memerintah Pemilu 2024 diundur.

“Proses tingkatan pemilu tetap harus dikerjakan dan diteruskan tidak bisa diintervensi oleh pengadilan mana saja,” papar Ray.

Dikabarkan sebelumnya, PN Jakpus merestui tuntutan Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) pada KPU. Dalam keputusannya, PN Jakpus memerintah KPU tunda tingkatan pemilu.

“Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum ke-5 amar keputusan itu.

Sedianya, tingkatan Pemilu 2024 sudah jalan semenjak Juni tahun kemarin. Pengambilan suara direncanakan diadakan serempak pada 14 Februari 2024.

Adapun tuntutan pada KPU dikirimkan karena Sempurna awalnya berasa dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan, hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.

Tetapi, partai pendatang baru itu berasa sudah penuhi persyaratan keanggotaan dan memandang jika Mekanisme Info Partai Politik (Sipol) KPU memiliki masalah dan jadi biang keladi gagal lolosnya mereka dalam tingkatan klarifikasi administrasi.

Saat sebelum menuntut ke PN Jakpus, kasus sama sebelumnya sempat disampaikan Sempurna ke Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Tetapi, Bawaslu melalui keputusannya mengatakan KPU RI tidak bisa dibuktikan lakukan pelanggaran administrasi dalam tingkatan klarifikasi administrasi Sempurna.

Atas keputusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan faksinya akan ajukan banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *