Keterangan Kemenkeu Masalah Bantuan sosial BBM, Pekerjaan Instansi Pelindungan Data Individu

Posted on

Keterangan Kemenkeu Masalah Bantuan sosial BBM, Pekerjaan Instansi Pelindungan Data Individu

Informasi paling populer ekonomi dan usaha sejauh diawali dengan Kementerian Keuangan memberi keterangan ihwal bansos atau bantuan sosial BBM untuk beberapa sopir ojek online atau ojol dalam hadapi peningkatan harga BBM yang tidak juga terlaksana.

Selanjutnya informasi Ketua Umum Federasi Sopir Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan claim aplikasi ojek online atau ojol masalah ongkos potongan komisi dipakai untuk memberi promosi dan program yang berpengaruh langsung pada sopir cuma gimmick marketing.

Disamping itu info mengenai pekerjaan Instansi Pelindungan Data Individu bersamaan ditetapkannya Undang-undang Pelindungan Data Individu atau UU PDP dalam Rapat Pleno DPR. Berikut rangkuman dari ke-3 informasi itu:

1. Ojol Sebutkan Bantuan sosial BBM dari Sri Mulyani Tidak Segera Cair, Kemenkeu Berikan Keterangan

Kementerian Keuangan memberi keterangan ihwal bantuan sosial untuk beberapa sopir ojol dalam hadapi peningkatan harga BBM yang tidak juga terlaksana. Bahkan juga, beberapa sopir ojol menjelaskan tidak ada info yang didapatkan federasi berkenaan pemberian bantuan sosial itu.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menerangkan, pemberian bantuan sosial itu sebenarnya sudah didelegasikan pemerintahan ke pemda lewat Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengenai Berbelanja Harus Dalam Kerangka Pengatasan Imbas Inflasi

“Pemakaiannya kan diberikan ke pemda, kan pemda yang paling mengetahui mereka butuhnya apa di wilayah . Maka mereka dapat milih, untuk ojol, untuk bantuan sosial, silahkan mereka yang milih kelak,” kata Adriyanto saat dijumpai di Kementerian Keuangan.

2. Aplikasi Sebutkan Potongan Komisi Ojol Dibalikkan dalam Wujud Program ke Sopir, Federasi: Gimmick

Claim aplikasi ojek online atau ojol masalah ongkos potongan komisi dipakai untuk memberi promosi dan program yang berpengaruh langsung pada sopir memetik tanggapan keras dari beberapa sopir. Salah satunya tanggapan keras tiba dari Ketua Umum Federasi Sopir Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.

“Ada promo-promo dan program cuma gimmick marketing yang diambil hasil dari keringat beberapa partner sopir ojek online. Benar-benar tidak bisa kami terima argumennya,” katanya saat dikontak.
Periode demostrasi dari barisan sopir ojek online yang bergabung dalam Driver Online Indonesia (DRONE) di muka Gama Tower, Kantor Grab Indonesia, Kuningan.

Claim aplikasi ojek online atau ojol masalah ongkos potongan komisi dipakai untuk memberi promosi dan program yang berpengaruh langsung pada sopir memetik tanggapan keras dari beberapa sopir. Salah satunya tanggapan keras tiba dari Ketua Umum Federasi Sopir Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.

“Ada promo-promo dan program cuma gimmick marketing yang diambil hasil dari keringat beberapa partner sopir ojek online. Benar-benar tidak bisa kami terima argumennya,” katanya saat dikontak.

Dibanding promosi, menurut Igun, pengurangan ongkos komisi lebih bermanfaat untuk beberapa sopir. Maka dari itu, beberapa sopir masih tetap menuntut supaya potongan komisi oleh operator optimal cuma 10 %.

3. UU PDP Ditetapkan, Apa Saja Pekerjaan Instansi Pelindungan Data Individu di Bawah Presiden Itu?

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengutarakan pemerintahan akan membuat instansi khusus untuk atur tata urus pelindungan data personal. Ini bersamaan dengan sudah ditetapkannya Undang-undang Pelindungan Data Individu (UU PDP) dalam Rapat Paripuran DPR.

“Berkaitan instansi yang mengatur tata urus data personal ia ada di bawah presiden, tanggung-jawab ke presiden, dan akan ditata selanjutnya lewat keputusan presiden,” katanya di Gedung DPR.

Berdasar draf UU PDP, instansi khusus itu diamantkan dalam Pasal 58 sampai pasal 60. Pasal 58 mengatakan, instansi ini bisa menjadi perwakilan pemerintahan untuk berperanan dalam merealisasikan penyelenggaraan perlindungan data personal sesuai ketetapan undang-undang ini.