KPK Akan Pelajari 134 Karyawan Pajak yang Punyai Saham di 280 Perusahaan
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) akan mempelajari profile 134 karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan.
Hal tersebut dilaksanakan sesudah KPK menganalisis Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) pada beberapa ratus aparat sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak.
“Kita kerjakan pengkajian pada data yang kita punyai, terdaftar jika 134 karyawan pajak rupanya punyai saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Penangkalan dan Pantauan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Rabu (8/3/2023).
Pahala menjelaskan, beberapa ratus karyawan di Ditjen Pajak bukan jangan mempunyai saham dalam suatu perusahaan.
Tetapi, ketentuan pada kepemilihan saham pada ASN tidak terang.
Dia mengutarakan, Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 30 tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil dipertegas jika ASN dilarang mempunyai saham.
Namun, kata Pahala, dalam PP nomor 53 tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil tidak ada larangan itu.
“Ini tidak terang, disebutkan jika kurang tegas dilarang. Tapi, disebut ini, harus beretika, tidak terkait dengan tugas,” tutur Pahala.
Pahala lalu menjelaskan, juga penting untuk KPK untuk mempelajari 280 perusahaan yang ditanam saham oleh beberapa karyawan Ditjen Pajak.
Apa lagi, akan beresiko ada kebutuhan bila beberapa karyawan Ditjen Pajak itu mempunyai saham pada perusahaan Konselor Pajak.
“Itu yang kita pelajari . Maka itu yang kita bisa dari data LHKPN, kita kelak akan kita berikan ke Kemenkeu untuk dipelajari 134 orang ini, sekalian kita saksikan bagaimana profile dan kekayaannya,” kata Pahala Nainggolan.