KPK Riset Pencekalan ke Luar Negeri Pada Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Riset Pencekalan ke Luar Negeri Pada Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menimbang menangkap ke luar negeri pada Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba Saleh sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dalam pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA).

“Permasalahan hindari dan tidak itu dapat kelak kemungkinan kami riset kembali,” tutur Deputi Pengusutan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam penjelasannya,

KPK menimbang pencekalan ke luar negeri pada Gazalba Saleh selesai si hakim agung absen alias tidak penuhi panggilan sebagai terdakwa pada Senin, 28 November 2022. KPK juga akan mengagendakan ulangi panggilan Gazalba.

“Kita masih tetap menghargakan dan kita akan selekasnya kita kirimkan (panggilan ke-2 nya),” sebut Karyoto.

Awalnya, Koordinator Warga Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan semestinya Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) ajukan penangkalan ke luar negeri atas nama Gazalba Saleh, hakim agung yang dijaring dalam kasus sangkaan suap pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA).

Masalahnya Boyamin menyebutkan Gazalba Saleh bisa jadi melancong ke luar negeri dan tidak kembali lagi ke Indonesia.

“(Pencegahan ke luar negeri) itu cuma opsi, tetapi untuk personel tinggi seperti Hakim Agung harusnya dilaksanakan tangkap karena ada kekuatan melancong ke luar negeri,” tutur Boyamin dalam penjelasannya, Senin (21/11/2022).

Terdakwa

KPK memutuskan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dalam pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA). Ia diperhitungkan dijanjikannya uang SGD 202 ribu.

Kasus ini bermula saat ada konflik di intern Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Intidana di awal 2022. Persoalan itu usai dengan laporan pidana dan perdata yang bersambung sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kemudian, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka minta Advokat Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurusi dua kasus itu. Dalam kasus ini, Heryanto memberikan laporan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tuduhan pemalsuan akte dan keputusan pada tingkat pertama pada PN Semarang dengan Tersangka Budiman Gandi Suparman dipastikan bebas.

Keputusan bebas itu membuat beskal ajukan kasasi ke MA. Heryanto minta Yosep dan Eko menjaga kasasi itu. Yosep dan Eko minta kontribusi karyawan negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan keputusan kasasi. Desy dijanjikannya uang SGD 202 ribu yang sama dengan Rp 2,2 miliar.

Sesudah dengar janji itu, Desy langsung mengontak staff Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto selanjutnya minta kontribusi staff Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satunya anggota majelis hakim yang dipilih untuk memutuskan kasus tersangka Budiman Gandi Suparman waktu itu ialah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat tim beskal memenangi kasasi. Hingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara sepanjang 5 tahun.

Karena telah menang, Yosep dan Eko memberikan uang itu secara tunai ke Desy.

13 Terdakwa

Keseluruhan ada 13 terdakwa yang dijaring KPK dalam kasus ini. Mereka yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staff Gazalba Redhy Novarisza.

Sementara 10 yang lain telah terlebih dulu dijaring yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera alternatif Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparat sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), dan dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, advokat Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dan Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Taruh Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …