KPK Sampaikan Kasasi Atas Keputusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Palembang pada tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak sudah usai memberikan memori kasasi tersangka Dodi Reza Alex Noerdin lewat kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim jaksa pada dasarnya minta majelis hakim pada MA untuk memutuskan dan jatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara pada Dodi.
Disamping itu, beskal KPK minta majelis hakim supaya memberi hukuman tersangka untuk bayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik sepanjang lima tahun seperti amar surat tuntutan.
“KPK mengharap upaya hukum kasasi ini bisa diterima dan merestui semua amar tuntutan dari tim jaksa,” kata Ali.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Disamping itu, majelis hakim memberi hukuman tersangka Dodi dengan kewajiban bayar uang alternatif sebesar Rp1,16 miliar.
Vonis itu selanjutnya dikurangkan sesudah Dodi ajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi sepanjang 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.