KPK Tidak Enggan Tentukan Terdakwa Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengatakan tidak keberatan untuk memutuskan terdakwa baru dalam kasus suap Rektor Kampus Lampung (Unila) Karomani.
Seperti dijumpai, terakhir KPK terus-menerus lakukan pengecekan pada beberapa rektor, wakil rektor, sampai dosen dari perguruan tinggi lain. Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri menjelaskan, bila faksinya bisa memutuskan faksi lain sebagai terdakwa bila diketemukan bukti hukum baru.
“Jika ada bukti hukum baru keterkaitan faksi lain pasti KPK tidak enggan tentukan sebagai terdakwa dalam kasus terdebut,” kata Ali dalam pesan tercatatnya ke reporter, Minggu.
Ali munuturkan, penyidik KPK memerlukan info saksi yang berkaitan hingga penyelidikan kasus suap akseptasi mahasiswa baru ini dapat mendalam. Info mereka dibutuhkan bagus untuk lengkapinya alat bukti yang sudah ada atau jadi panduan.
“Sebagai usaha KPK terus bangun panduan dan alat bukti yang lain KPK punyai sekarang ini,” tutur Ali. Awalnya, KPK terus panggil saksi dari beberapa perguruan tinggi lain berkaitan suap Karomani.
Pada Rabu instansi anti-korupsi mengecek Dosen Institut Tehnologi Bandung (ITB) Riza Satria Pertama dan Dosen Departemen Mekanisme Info ITS, Bijak Djunaidy.
Selang sehari, penyidik panggil Plt Dirjen Pengajaran Tinggi Penelitian dan Tehnologi (Dikti Ristek) Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi (Kemendikbud Ristek) Profesor Nizam.
“(Didalami) peranan dan peraturan beberapa saksi pada proses penetapan kelulusan akseptasi mahasiswa baru,” kata Ali dalam pesan tercatatnya ke reporter, Jumat.
Awalnya, penyidik mengecek Rektor Kampus Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman pada 30 September 2022, dan Wakil Rektor I Kampus Riau, M. Nur Mustafa pada 21 Oktober 2022. Sejauh 26 September sampai 7 Oktober, KPK lakukan pemeriksaan di Kampus Riau, Kampus Syiah Kuala di Banda Aceh, dan Kampus Sultan Ageng Tirtayasa di Banten.
Penyidik amankan beberapa document dan bukti electronic berkaitan akseptasi mahasiswa baru, terhitung penyeleksian mahasiswa lajur afirmatif dan kerja-sama. “Adapun tempat pemeriksaan di tiga PTN itu salah satunya ialah ruangan kerja Rektor dan beberapa ruang yang lain,” kata Ali.
Awalnya, Karomani dan beberapa bawahannya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus 2022. Karomani diperhitungkan terima suap sampai lebih dari Rp 5 miliar berkaitan akseptasi mahasiswa baru lajur berdikari Unila.
Sebagai rektor, Karomani berkuasa atur proses Penyeleksian Berdikari Masuk Unila (Simanila) tahun akademis 2022. Dia selanjutnya memerintah beberapa bawahannya untuk lakukan penyeleksian secara individual pada orang-tua peserta Simanila yang mampu bayar biaya masuk Unila.
Ongkos ini di luar pembayaran sah yang diputuskan universitas. Bawahan Karomani yang itu diantaranya, Wakil Rektor I Sektor Akademis Heryandi dan Kabiro Rencana dan Humas Budi Sutomo. Proses ini mengikutsertakan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Disamping itu, Karomani memerintah dosen namanya Mualimin untuk kumpulkan uang dari orang-tua mahasiswa yang sudah diluluskan.