Legitimasi RKUHP Banyak Dipermasalahkan, Kejagung: Kami Tidak Dapat Memandang Bagus Buruknnya

Legitimasi RKUHP Banyak Dipermasalahkan, Kejagung: Kami Tidak Dapat Memandang Bagus Buruknnya

Perancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah sah ditetapkan jadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Walau sidang pleno dan legitimasi sudah usai, warga mendapati ada banyak pasal-pasal polemis RKUHP atau memiliki masalah yang penting diperbarui. Ada pasal-pasal ini disebutkan dapat bikin rugi warga dalam beberapa hal.

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung sebagai aparatur penegak hukum yang hendak mengaplikasikan beleid itu akui tidak memusingkan. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya tidak dapat memandang bagus atau tidaknya sebuah produk Undang-Undang hanya karena sebagai pelaksana.

“Saat RUU apa saja itu, sesudah ditetapkan DPR harus sukai tidak sukai, kita kejaksaan sebagai pelaksana Undang-Undang harus melakukan sebagus-baiknya. Oleh karena itu kita nantikan kapan pemerlakukan dari itu karena kita pelaksana, tidak bole memandang ini bagus itu buruk,” tutur Kepala Pusat Pencahayaan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta,

Berkaitan penyiapan implikasi, Ketut pastikan Kejaksaan Agung telah lakukan publikasi intern. Maksudnya, supaya saat beleid itu sah diimplikasi karena itu semua kantor Kejaksaan dari tingkat pusat sampai penjuru siap jalankan.

“Jika pemerlakukannya ini tiga tahun demikian, benar ada hal yang perlu publikasi ada pula seperti FGD intern, kita siap semua,” percaya Ketut.

Sebelumnya telah dikabarkan, ada 10 Pasal-pasal kontrovesial RKUHP terkini dimulai dari pasal penghinaan presiden, pasal kontrasepsi, pasal demo, pasal hukuman koruptor, pasal kumpul kebo, pasal penistaan agama, pasal pemberontakan, pasal kebebasan jurnalis, pasal living law, sampai pasal vandalisme.

10 Pasal Polemis RKHUP Terkini

bahas sepuluh pasal-pasal polemis RKUHP terkini yang telah sah syah jadi UU,

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan ke presiden tertera dalam pasal 217-240. Penghinaan presiden yang dikatakan sebagai pasal-pasal polemis RKUHP, berbentuk tindak pidana yang serang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden sampai pemerintahan atau instansi negara.

“Tiap orang yang serang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak terhitung dalam ketetapan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama 5 tahun,” bunyi pasal 217 RKUHP.

“Tiap orang dari muka umum serang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 218 RKUHP.

Diuraikan dalam pasal 219, jika penghinaan ke presiden itu terhitung tiap orang yang siarkan, memperlihatkan atau tempelkan tulisan atau gambar hingga kelihatan oleh umum, atau menebarluaskan dengan sarana teknologi info.

Pelaku akan mendapatkan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200 juta. Sementara penghinaan pada pemerintahan atau simbol negara seperti pada pasal 240 ayat 1, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 1.enam tahun dan denda Rp10 juta.

Tindak pidana ke beberapa pihak yang lakukan penghinaan ke presiden itu cuma dapat dituntut berdasar pengaduan pihak yang dihina.

2. Pasal Kontrasepsi

Pasal kontrasepsi larang secara tegas untuk seorang untuk tawarkan atau memperlihatkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan “pada anak”. Pasal kontrasepsi masuk pasal-pasal polemis RKUHP yang tertera dalam pasal 408-410.

Pelaku yang melakukan akan mendapatkan pidana denda Rp1 juta. Sementara untuk yang tanpa hak memperlihatkan alat menggugurkan kandungan (tercatat/langsung) akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp10 juta.

Namun, pasal polemis RKUHP ini mengecuali untuk petugas yang berkuasa. Khususnya dalam rencana penerapan keluarga merencanakan, penangkalan infeksi menyebar, atau kebutuhan pengajaran/penerangan.

3. Pasal Demonstrasi Dipidana

Pasal demonstrasi akan mendapatkan pidana yang diartikan ialah berbentuk demo yang sudah dilakukan tanpa pernyataan sampai mengusik warga umum. Pasal-pasal polemis RKUHP ini tercantum pada Pasal 256.

“Tiap Orang yang tanpa pernyataan lebih dulu ke yang berkuasa melangsungkan pawai, demonstrasi, atau demo di jalan umum atau tempat umum yang menyebabkan terusiknya kebutuhan umum, memunculkan kerusuhan, atau huru-hara dalam warga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda terbanyak kelompok II,” bunyi pasal 256.

4. Pasal Hukuman Koruptor

Pasal hukuman koruptor di turunkan yang dimuat dalam pasal 603. Pasal polemis RKUHP ini menerangkan, koruptor sedikitnya dipenjara sepanjang 2 tahun yang awalnya 4 tahun dan optimal 20 tahun. Lantas, denda sedikitnya kelompok II atau Rp10 juta yang dahulunya Rp200 juta dan terbanyak Rp2 miliar.

“Tiap Orang yang menantang hukum lakukan tindakan membuat bertambah diri kita, seseorang, atau Korporasi yang bikin rugi keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikitnya kelompok II dan terbanyak kelompok VI,” bunyi pasal 603.

5. Pasal Kumpul Kebo

Pasal kumpul kebo ialah secara eksklusif atur ketetapan hubungan seksual di luar nikah, yang nanti akan dipidana penjara paling lama satu tahun. Pasal kumpul kebo yang dikatakan sebagai pasal-pasal polemis RKUHP ini dimuat dalam Pasal 413 ayat (1) sisi ke-4 mengenai Perzinaan.

“Tiap Orang yang lakukan persetubuhan sama orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda terbanyak kelompok II,” bunyi pasal 413 ayat (1). Pidana kumpul kebo dalam RKUHP ini dapat dilakukan tindakan ada pihak yang menyampaikan atau ajukan berbentuk delik pengaduan. Baik itu oleh suami atau istri yang terlilit perkawinan. Lantas, orangtua atau anaknya untuk yang tidak terlilit perkawinan.

6. Pasal Penodaan atau Penistaan Agama

Pasal penodaan atau penistaan agama ialah pasal-pasal polemis RKUHP yang tercantum pada pasal 300. Ini terhitung lakukan tindakan yang memiliki sifat perseteruan. Mengatakan kedengkian atau perseteruan.

Selanjutnya, memprovokasi untuk lakukan perseteruan, kekerasan, atau diskriminasi pada agama, keyakinan seseorang, kelompok, atau barisan atas dasar agama atau keyakinan di Indonesia dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda terbanyak Rp200 juta.

Dalam pasal-pasal polemis RKUHP ini, ada juga sanksi hukuman untuk orang yang memprovokasi seorang jadi tidak beragama (dipidana 4 tahun atau denda Rp200 juta) atau berkepercayaan yang diyakini di Indonesia (penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta).

7. Pasal Pemberontakan

Pasal pemberontakan yang diartikan ialah berniat untuk jatuhkan beberapa atau semua wilayah NKRI ke kekuasaan asing. Selanjutnya, akan pisahkan diri dari NKRI.

Pasal makal yang masuk kelompok pasal-pasal polemis RKUHP ini tercantum pada pasal 193 ayat 1. Hukuman pidananya ialah pidana mati, pidana penjara sepanjang umur, atau pidana penjara optimal 20 tahun.

8. Pasal Kebebasan Jurnalis

Pasal kebebasan jurnalis yang masuk kelompok pasal-pasal polemis RKUHP tercantum pada pasal 263 ayat 1. Pasal polemis ini mengatakan seorang yang siarkan atau menebarluaskan informasi yang telah dijumpai berbentuk informasi berbohong dan mengakibatkan kekacauan bisa dipidana.

Pidana yang atur ini akan dipenjara paling lama enam tahun atau denda Rp500 juta. Ini terhitung informasi yang pantas diperhitungkan informasi berbohong dan memacu kekacauan (pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta), lalu informasi yang dipandang tidak jelas dan terlalu berlebih (pidana penjara dua tahun atau denda terbanyak Rp10 juta).

9. Pasal Living Law

Pasal living law (hukum adat) atur bisa diterapkan satu hukuman untuk yang hidup dalam warga tertentu dengan hukuman adat. Ini berbentuk hukuman yang tidak tercatat namun tetap terus berlaku di tengah-tengah warga Indonesia. Living law masuk kelompok pasal-pasal polemis RKUHP persisnya pasal 2 dan 595.

10. Pasal Vandalisme

Pasal vandalisme dalam RKUHP tercantum pada pasal 331. Vandalisme yang ditujukan ialah seperti mencoret-coret dinding karena masuk kelompok kenakalan. Pelaku akan dikenai pidana kelompok II denda sekitar Rp10 juta.

“Tiap Orang yang pada tempat umum lakukan kenakalan pada orang atau Barang yang bisa memunculkan bahaya, rugi, atau kesulitan, dipidana dengan pidana denda terbanyak kelompok II,” bunyi Pasal 331.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …