Mengebut RUU POM, DPR Ingin Yakinkan BPOM Dapat Pantau Makanan, Kosmetik, sampai Obat Tradisionil
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengutarakan perkembangan ulasan Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pemantauan Obat dan Makanan (POM).
Sekarang ini, Komisi IX sudah ajukan RUU POM ke Tubuh Legislatif (Baleg) DPR. Nanti, RUU POM yang sudah diharmonisasi akan disodorkan ke Tubuh Permufakatan (Bamus) DPR.
“Kelak kami sampaikan ke Tubuh Permufakatan . Maka jika sudah usai dari Baleg kami akan ajukan ke Tubuh Permufakatan DPR untuk nanti dapat kita rencanakan. Semoga dalam teori ini masih lolos, saya anggap dapat ya,” tutur Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Lebih kurang 30 hari kita di Baleg itu . Maka saat sebelum kita punyai periode sidang ini ditutup, undang-undang ini bisa masuk di pleno dan dapat disepakati di DPR RI,” tambahnya.
Melkiades menerangkan, faksinya akan mengirimi surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya bisa mulai memberikan tugas kementerian atau instansi berkaitan untuk dapat bersama mengulas RUU POM. Semua materi yang diulas tidak terlepas atas sesuatu yang jadi dasar hukum BPOM ini hari.
Adapun dasar hukum dari BPOM ialah Ketentuan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 mengenai Tubuh Pengawas Obat dan Makanan. “Jadi hingga kini Tubuh POM itu bekerja, dudukan peraturannya masih pada Perpres Nomor 80 Tahun 2017,” sebut Melkiades.
Dalam ketentuan itu, Melkiades memaparkan pemantauan obat dan makanan mempunyai tujuan untuk jaga supaya obat yang dimakan bermanfaat.
Disamping itu, membuat perlindungan warga dari penyimpangan obat, terhitung pastikan kejelasan hukum dan pastikan penyebaran obat dan makanan telah alami pembimbingan di BPOM sampai kementerian/instansi.
“Memang namanya pengawas obat dan makanan tetapi yang terhitung dalam pemantauan pekerjaan BPOM yaitu memastikan kualitas dan manfaat keamanan dari obat, makanan, terhitung minuman, kosmetik, dan obat tradisionil.
Hingga memang capaian penataan RUU ini ia capaiannya benar-benar luas nanti,” terangnya.
Dalam pada itu, kata Melkiades, DPR ingin pastikan jika BPOM nanti dapat lakukan pemantauan pada obat, makanan, minuman, kosmetika, dan alat obat tradisionil.
Dengan begitu, BPOM mencakup pemantauan pada obat, bahan obat, bahan obat herbal konsentrat, kosmetika, suplemen kesehatan pangan, minuman, dan sebagainya.