Menperin: Hilirisasi Nikel Masih tetap Jalan, RI Negara Berdaulat

Menperin: Hilirisasi Nikel Masih tetap Jalan, RI Negara Berdaulat

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pastikan hilirisasi nikel masih tetap jalan walau Indonesia kalah dalam tuntutan World Trade Organization (WTO). Menurut dia, hilirisasi perlu dikerjakan untuk membuat nilai lebih dalam negeri. Disamping itu akan menarik investasi dan membuat lapangan pekerjaan.

“Kita kalah dan kita sedang banding. Ini tidak membuat hilirisasi kita stop. Kita tetap jalan sebagai negara berdaulat,” sebut Agus Gumiwang pada acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Awalnya, panel WTO di Dispute Settlement Bodi (DSB) atas kasus larangan export bijih nikel Indonesia putuskan peraturan larangan export dan pemurnian mineral nikel di Indonesia menyalahi ketetapan.

Adapun ketentuan perundang-undangan yang dipandang menyalahi ketetapan WTO, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Ketentuan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 peralihan ke-2 atas Ketentuan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Seterusnya Ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 mengenai Ketetapan Export Produk Pertambangan Hasil Pemrosesan dan Pemurnian. Paling akhir, Ketentuan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Pemberian Wilayah, Hal pemberian izin, dan Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil keputusan final itu disebut jika peraturan Export dan Kewajiban Pemrosesan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia bisa dibuktikan menyalahi ketetapan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak bisa dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Panel menampik pembelaan yang disodorkan Pemerintahan Indonesia berkaitan kebatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melakukan Good Mining Practice (faktor lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Namun, Indonesia pada akhirnya sah ajukan banding. Banding pemerintahan atas kasus perselisihan dengan Uni Eropa itu sudah dikatakan ke WTO pada Senin, 12 Desember 2022, seperti disaksikan dari informasi perselisihan dagang WTO.

“Indonesia sama ini memberitahu ke Badan Penuntasan Perselisihan (Dispute Settlement Bodi/DSB) atas ketetapannya untuk ajukan banding atas permasalahan hukum dan pengartian hukum tertentu dalam laporan panel,” catat WTO dalam informasi resminya diambil dari Usaha.

Pernyataan banding itu dikatakan bertepatan dengan pengajuan banding ke Sekretariat Badan Banding atau Appellate Bodi Secretariat.

 

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …