PN Jakpus Persilahkan KY Verifikasi Hakim yang Memutuskan Penangguhan Pemilu

PN Jakpus Persilahkan KY Verifikasi Hakim yang Memutuskan Penangguhan Pemilu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyilahkan Komisi Yudisial untuk lakukan verifikasi pada majelis hakim yang mengecek dan menghakimi kasus tuntutan yang sampaikan Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) pada Komisi Penyeleksian Umum (KPU) berkaitan tingkatan Penyeleksian Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut dikatakan Juru Berbicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyikapi pengakuan KY yang akan lakukan verifikasi atas keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memunculkan masalah itu.

“Jika ada panggilan KY dengan cara resmi, tidak ada argumen PN Jakarta Pusat untuk larang,” kata Zulkifli saat dikontak, Jumat (3/3/2023).

“Karena KY ialah instansi yang diberi kuasa undang-undang untuk mengecek hakim yang diperhitungkan menyalahi kaidah,” sebut ia.

Hakim PN Jakarta Pusat yang memegang sebagai Humas itu mengutamakan, pada konsepnya semua hakim siap dimintai keterangan bila diperhitungkan lakukan pelanggaran etik.

“Satu kali lagi itu ialah pekerjaan dan kuasa KY yang diberi oleh Undang-Undang,” sebut Zulkifli.

PN Jakarta Pusat memenangi Sempurna atas tuntutan perdata mereka pada KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam keputusan atas tuntutan 757/Pdt.G/2022 yang dikirimkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintah KPU tunda Pemilu 2024.

“Memberi hukuman tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi diktum ke-5 amar keputusan itu.

Adapun Sempurna memberikan laporan KPU sebab menganggap dirugikan dalam tingkatan registrasi dan klarifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tingkatan klarifikasi administrasi, Sempurna dipastikan tidak penuhi persyaratan keanggotaan hingga tidak dapat berproses ke tingkatan klarifikasi faktual.

Tetapi, Sempurna berasa sudah penuhi persyaratan keanggotaan itu dan memandang jika Mekanisme Info Partai Politik (Sipol) KPU memiliki masalah dan jadi biang keladi gagal lolosnya mereka dalam tingkatan klarifikasi administrasi.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *