Polisi Buru Rekan Pembikin Sabu Liquid Vape di Jakarta Barat, Susuri Orang yang Memodali
Polisi memutuskan MRK sebagai terdakwa yang menghasilkan sabu berbentuk liquid vape. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang menjelaskan pelaku belajar secara autodidak, tetapi ditujukan oleh partnernya yang sekarang jadi buronan.
“Sementara kita kerjakan pengkajian dan penelusuran. Ini telah kita kantongi namanya dan tempatnya telah kita peroleh, tinggal kita kerjakan pengusutan,” tutur Andi saat konferensi jurnalis di Polda Metro Jaya.
Awalnya, polisi tangkap MRK dalam penangkapan dalam suatu rumah di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Ia jadikan rumah itu sebagai pabrik rumahan pembikinan sabu berbentuk liquid vape dan pil ekstasi.
Tanda bukti yang diambil alih berbentuk 366 botol liquid ukuran 50 ml dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter yang siap tersebar. Beberapa alat produksi ikut diambil alih dari rumah yang jadi pabrik itu.
Liquid vape ada yang siap beredar
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander menjelaskan MRK belum menghasilkan pil ekstasi. Tapi liquid vape yang diambil alih dari di rumah ada yang siap beredar.
“Untuk proses pembikinan ekstasi belum terlaksanakan, tetapi beberapa alat telah dipersiapkan,” kata Dony dalam peluang yang serupa.
Bahan baku pembikinan liquid vape disebutkan cuma ada di luar negeri. Gerakan ekspedisi barang itu datang dari Iran dan sempat transit di Hongkong.
Polisi masih mencari keterikatan beberapa orang yang peluang turut serta dalam kasus ini. Tidak kecuali jika ada permodalan dalam produksi barang terlarang itu.
“Proses penyelidikan masih juga dalam pengkajian, tidak putus sampai di sini saja,” papar Dony.