Polisi Pastikan 2 Orang Tersangka Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama

Polisi Pastikan 2 Orang Tersangka Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama

Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri memutuskan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai terdakwa kasus sangkaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengutarakan, penentuan terdakwa pada IS dan DZ dilaksanakan sesudah lewat proses pengecekan beberapa saksi dan beberapa tanda bukti.

“IS dan DZ diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan tindak pidana perbankan dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dari dana anggota Koperasi Taruh Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” ungkapkan Brigjen Whisnu Hermawan dalam penjelasannya.

Whisnu menambahkan, tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari saluran dana KSP Sejahtera Bersama di Daerah Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, dan Bali.

“Keseluruhan dana anggota yang diatur nilainya capai Rp 6,7 triliun dan kita bekerja bersama dengan PPATK untuk mencari saluran dana itu. Disamping itu, penyidik mencari aset-aset punya KSP Sejahtera Bersama-sama dan dilaksanakan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” terang ia.

Laganya dibongkar sesudah pihak koperasi taruh pinjam tempatnya bekerja mendapati puluhan dokumen pinjaman nasabah yang pembayarannya tidak mengalir ke kantor.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …