Polisi Pelajari Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Bisa Suplai Bahan Baku dari CV Chemical Samudera

Polisi Pelajari Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Bisa Suplai Bahan Baku dari CV Chemical Samudera

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, faksinya akan mempelajari perusahaan yang lain mendapatkan suplai bahan baku zat pelarut obat dari CV Chemical Samudera (CV CS).

Adapun CV Chemical Samudera sebagai salah satunya penyuplai bahan pelarut untuk obat, terhitung propylene glycol (PG). Penemuan terkini dari Bareskrim mengutarakan jika bahan pelarut obat dari CV Chemical Samudera itu terkontaminasi dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar tingkat batasan.

“Siapakah yang disuplai oleh CV CS dicheck, baik itu perusahaan farmasi atau makanan itu harus dicheck, karenanya bahan beresiko,” sebut Pipit saat dikontak, Sabtu malam.

Adapun cemaran EG dan DEG di luar batasan aman dalam obat sirup diperhitungkan jadi pemicu kasus tidak berhasil ginjal kronis pada anak. Selanjutnya, Pipit menyangka CV Chemical Samudera mengoplos zat pelarut obat yang mengandung EG dan DEG yang melewati batasan aman.

Batas aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup cuma bisa optimal 0,1 miligram/mililiter. Dia menjelaskan, hasil penemuan penyidik jika diketemukan zat pelarut PG yang memiliki kandungan bahan kimia beresiko sampai 30 %.

“Rupanya diketemukan CV SC diperhitungkan sebagai penyuplai tetapi mengoplos dari PG rupanya ada kandungan EG dan DEG sejumlah 30 %,” katanya.

Pipit menjelaskan, sekarang ini faksinya sudah mengecek direktur dari 3 perusahaan farmasi yang dijumpai mendapatkan suplai PG dari CV Chemical Samudera.

Ke-3 perusahaan itu ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama. “Kita check semua direktur ada beberapa perusahaan yang kita dapatkan ia mendapatkan supply bahan baku yang diperhitungkan PG tetapi memiliki kandungan ED dan DEG,” sebut Pipit.

Sebelumnya telah dikabarkan, hasil penyidikan Bareskrim Polri pada CV Chemical Samudera diketemukan ada oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya. Karo Penmas Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik mendapati tanda bukti, yaitu PG dan EG dalam drum atau tong putih tertulis cap palsu Dow atau The Dow Chemical Company.

“Diperhitungkan aktor memakai drum atau tong memiliki label Dow palsu atau sisa. Selanjutnya, lakukan peracikan, tambahan atau oplos zat cemaran EG, ada bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) hingga diperhitungkan kandungan cemaran di atas tingkat batasan,” tutur Ramadhan dalam penjelasannya, Jumat.

Menurut Ramadhan, penyidik akan panggil dan mengecek beberapa orang, terhitung pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E berkaitan hal itu. Disamping itu, polisi akan cari beberapa dokumen pembelian bahan baku beresiko itu dan mengetes penemuan PG di lokasi CV Chemical Samudera.

“Gagasan tindak sambungnya akan lakukan panggilan pada saudara E sebagai pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW,” katanya.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …