Polisi Tangkap Muncikari yang Sekap ABG untuk Jadi PSK di Jakbar

Posted on

Polisi Tangkap Muncikari yang Sekap ABG untuk Jadi PSK di Jakbar

Polisi tangkap muncikari EMT yang diperhitungkan menahan seorang Anak Baru Besar (ABG) untuk jadi karyawan sex komersil (PSK). Tidak sendirian, dia diamankan bersama seorang pria RR alias Ivan.

“Sudah dilaksanakan penangkapan pada beberapa terdakwa atas nama EMT (43) dan RR alias Ivan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam info tercatat,

Zulpan menjelaskan, EMT dan RR diamankan di teritori Kalideres, Jakarta Barat pada jam 22.00 WIB. Sekarang ini, mereka sedang diminta info secara intens.

“Penyidik sudah bawa aktor ke Polda Metro Jaya untuk proses pengecekan dan penyelidikan selanjutnya,” tutur ia.

Kasus ini disampaikan orang-tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Zulpan menjelaskan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dipasarkan oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di wilayah Jakarta Barat. Waktu itu, korban dijanjikannya akan mendapatkan gaji Rp 300 ribu s/d Rp 500 ribu. Tetapi, realitanya tidak begitu.

“Sepanjang anak korban melayani tamu rupanya semua uang hasil layani tamu sehari-harinya disuruh oleh terlapor dengan argumen untuk bayar sewa kamar dan makanan setiap hari,” tutur Zulpan.

Tidak Bisa Keluar

Zulpan menjelaskan, korban waktu itu akan keluar tugas itu. Tetapi, tidak dibolehkan keluar oleh terlapor. “Dengan argumen masih banyak memiliki hutang ke pelapor,” tutur ia.

Polisi juga sudah lakukan pengujian ke Tempat Peristiwa Kasus (TKP), mengecek saksi pelapor terhitung korban. Sekarang ini, penyidik sudah berkordinasi P2TP2A untuk memberi pelindungan pada korban.

Atas tindakannya, terlapor dipersangkakan menyalahi Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai peralihan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 mengenai pelindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 mengenai Penghilangan Kekerasan Seksual.