Polisi Tentukan 17 Terdakwa dalam Kasus Benturan di PT GNI

Polisi Tentukan 17 Terdakwa dalam Kasus Benturan di PT GNI

Kapolisian Daerah Sulawesi tengah memutuskan 17 terdakwa dalam benturan di antara beberapa ratus pekerja di tempat smelter PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi tengah. Bentrokan itu menyebabkan kematiannya tiga karyawan PT GNI.

Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto menyebutkan penentuan 17 orang terdakwa ini sesudah polisi tangkap dan mengecek 71 orang.

“Ada 71 yang ditangkap, 33 orang sudah dilaksanakan pengecekan, di mana 17 salah satunya diindikasi lakukan tindakan pengerusakan dan sudah diputuskan sebagai terdakwa, 16 orang yang lain disuruh harus melapor,” tutur Didik dalam penjelasannya.

Didik menyebutkan ini hari akan diadakan pertemuan yang dipegang oleh Kapolres Morowali Utara bersama elemen Forkopimda, figur warga, figur agama dan beberapa kades, di lingkar perusahaan tambang. Rapat permufakatan ini diharap berpengaruh positif untuk menuntaskan permasalahan itu.

Didik mengimbau warga tidak untuk terhasut ada beberapa informasi yang tidak betul khususnya info di sosial media yang mengatakan ada korban wanita, ada yang disemayamkan di Poso, dan lain-lain.

“Pun tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semuanya ada di mess dan dalam penyelamatan pihak Kepolisian dan TNI,” kata Didik.

Urutan bentrokan

Benturan di PT GNI disampaikan terjadi pada Sabtu malam, 14 Januari 2023 sekitaran jam 21.20 WITA. Kekacauan berawal di Pull Dump Truck yang menyebabkan berlangsungnya penindasan pada Masyarakat Negara Indonesia atau WNI oleh Masyarakat Negara Asing alias WNA.

Benturan lalu semakin makin tambah meluas sampai ke Smelter 2. Massa yang turut serta kekacauan sama-sama lempar batu. Gaduh masih bersambung sampai jam 22.00 WITA, mereka lakukan pembakaran alat berat dan mobil. Massa diperhitungkan lakukan perampokan di mess pekerja.

Tim kombinasi yang dipegang Kapolres Morowali Utara selanjutnya sukses bubarkan massa pada Ahad, 15 Januari 2023 kira-kira jam 02.15 WITA. Keadaan juga kembali aman dan teratasi.

Dalam pada itu, menurut versus Polda Sulteng masalah pemicu benturan di PT GNI, dipacu tindakan sweeping yang sudah dilakukan serikat pekerja yang berhenti pada pekerja yang menampik tindakan berhenti. Polisi menyebutkan, benturan di antara TKA dan TKI PT GNI Morowali Utara, Sulteng, ini terjadi selesai berkali-kali serikat pekerja yang berhenti kerja lakukan penyisiran.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …