Polisi Tentukan Penghina Dewi Perssik Jadi Terdakwa

Posted on

Polisi Tentukan Penghina Dewi Perssik Jadi Terdakwa

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memutuskan seorang wanita berinisial W sebagai terdakwa. Penentuan terdakwa ini diperhitungkan karena mengejek dan mencemari nama baik pelantun dangdut Dewi Perssik.

“Iya terdakwa (tempo hari) ya, terdakwa. Yang Winarsih ya,” kata Kasih Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikontak, Selasa (29/11).

Ia menerangkan, ada banyak hal pada proses penentuan kasus itu sampai ada seorang terdakwa. Satu diantaranya yaitu karena ada beberapa alat bukti yang cukup.

Walau menjadi terdakwa, polisi tidak lakukan penahanan pada W. Ini karena teror hukumannya yaitu di bawah 5 tahun penjara.

“Dikenai Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Electronic ia, pencemaran nama baik, selanjutnya UU ITE,” terangnya.

Awalnya Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan amankan seorang wanita berinisial W, yang diperhitungkan mengejek vokalis Dangdut Dewi Perssik. Ini dibetulkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.

“Iya benar,” ucapnya ke merdeka.com, Sabtu (5/11).

W berumur 50 tahun. W diperhitungkan penggemar Lesti Kejora-Rizky Billiar yang membuat content ejekan bermaksud cari perhatian dari Dewi Perssik. W beralamat di wilayah Jawa Timur.

“Pola sementara yang berkaitan untuk cari perhatian dari Dewi Perssik, yang berkaitan kami jumpai di rumah tinggalnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sesudah dikatakan hal kasus, yang berkaitan mengaku dan siap dilaksanakan pengecekan dan perantaraan di Jakarta,” bebernya.

Bekas Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk ini menjelaskan, kepolisian arahkan kasus ini dituntaskan secara restorative justice. Di mana cara restorative justice merujuk pada Surat Selebaran (SE) No 2/11/2021 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hingga beberapa langkah restorative justice, kami kerjakan dalam masalah ini memediasi faksi pelapor dan terlapor, dalam masalah ini Saudari W. Surat Selebaran ini mengenai ‘Kesadaran Budaya Beretika untuk Merealisasikan Ruangan Digital/Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif’, katanya.

“Karena ini sebagai referensi dalam pengatasan kasus ITE, terkhusus pasal 27(3) sebagai pasal yang disampaikan saudari Dewi Perssik,” ujarnya.