Richard Eliezer Tembak Brigadir J, Beskal: Tersangka Hanya Memperlihatkan Loyalitasnya
aksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika tindakan tersangka Richard Eliezer yang tembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya ingin memperlihatkan loyalitasnya ke atasan, yaitu Ferdy Sambo.
Ini diutarakan JPU saat sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi tersangka Richard Eliezer berkaitan kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
“Tersangka Richard Eliezer, hanya memperlihatkan loyalitasnya, hingga direalisasikan dalam peranannya yang berbeda. Tersangka Richard Eliezer berperanan jadi orang atau pelaku yang lakukan penembakan awalnya, dan penembakan yang ke-2 dilaksanakan saksi Ferdy Sambo,” tutur JPU.
Menurut JPU, pada konsepnya sebagai aparatur penegak hukum semestinya Richard Eliezer tidak lakukan penembakan itu. Karena, Eliezer mempunyai disiplin pengetahuan hukum dan bisa membandingkan satu perlakuan yang berpengaruh pada pertanggungjawaban pidana.
“Sebagai seorang aparatur penegak hukum yang memiliki disiplin pengetahuan hukum, pasti sudah sanggup membandingkan. Yang mana tidak bisa dijadikan pertanggungjawaban pidana dan yang mana bisa menjadi pertanggungjawaban pidana,” papar JPU.
Disamping itu, JPU menentang alasan advokat Eliezer yang menerjemahkan penembakan pada Brigadir J oleh Richard Eliezer karena dikuasai factor psikis.
Berdasar pemikiran JPU, penembakan yang sudah dilakukan Richard Eliezer pada Brigadir J sebagai tindakan pembunuhan merencanakan yang prima dan terwujud secara baik.
“Ini bisa kelihatan diawali dari menyiapkan alat yang dipakai, dalam masalah ini peluru dan senjata api, lalu dikerjakan di lokasi yang telah ditetapkan, dalam masalah ini rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” sebut JPU.
Lanjut JPU, beberapa pelaku melakukan pembunuhan merencanakan berdasar peranan semasing. Saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan tersangka Richard Eliezer berperanan bawa korban dari rumah Saguling ke rumah dinas Duren Tiga dengan argumen untuk lakukan karantina mandiri.
“Tersangka Richard Eliezer berperanan tembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo berperanan tembak korban, lalu tembak dinding untuk membuat keadaan tembak tembak,” kata JPU.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Awalnya, Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara berkaitan pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini dijumpai diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer pidana penjara sepanjang 12 tahun, dengan perintah supaya tersangka masih tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan,” kata JPU dalam membaca tuntutan dalam persidangan,
Sementara, untuk Putri, JPU putuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana delapan tahun penjara.
“Jatuhkan pidana pada Tersangka Putri Candrawathi dengan pidana penjara sepanjang delapan tahun, dipotong periode tahanan dengan perintah Tersangka masih tetap ditahan,” kata beskal.