Saat MK Bantu Kemauan Tiba-tiba DPR Tukar Hakim Konstitusi…
Kemauan DPR menukar Aswanto oleh Guntur Hamzah di bangku hakim konstitusi diperkokoh oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu.
MK putuskan menampik permintaan tes materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai MK yang awalnya disodorkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang pengacara.
“Menghakimi, menampik permintaan pemohon untuk semuanya,” sebut Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan di Gedung MK, Rabu.
Semenjak awalnya, gagasan penggantian Aswanto sudah memetik masalah. Karena, salah satunya argumen DPR menukar Aswanto, hakim konstitusi sebagai representasi perwakilan parlemen, karena banyak produk legislasi yang dibuat DPR diurungkan MK.
Dalam permintaannya, Zico mempermasalahkan cara DPR yang dipandang sudah mengintervensi MK dengan menukar hakim yang mereka usulkan awalnya.
Ada tiga pasal yang dipermasalahkan, yaitu Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003; Pasal 57 angka 1 dan 2 dan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020. Tes materi disodorkan Zico karena ada tafsiran yang lain pada keputusan MK berkaitan Pasal 87 huruf b UU MK itu.
Dia memandang, cara pergantian sepihak Aswanto sudah bikin rugi dianya sebagai pengacara dengan specialist menggenggam kasus di bagian tata negara.
“Pemohon tentu perlu kekuasaan kehakiman yang mandiri dan merdeka. Karena, inti tes material ialah memperkasuskan produk hukum ciptaan penguasa,” kata Zico dalam sidang pembaruan pemohonan pada Selasa lalu diambil dari situs MK. Dalam penglihatanya, cara DPR menukar Aswanto menyalahi hak konstitusionalnya karena independensi MK yang digerus DPR memunculkan preseden jelek di masa datang.
Tetapi, sesudah dicheck dalam persidangan oleh Mahkamah Konstitusi, semua dasar permintaan yang disodorkan oleh Zico dipandang tidak berargumen menurut hukum.
Dalam keputusan ini, MK sudah mengetes Pasal 87 huruf b yang atur peralihan periode kedudukan Hakim Konstitusi sekarang ini dengan ikuti ketetapan Undang-Undang baru.
Keputusan MK awalnya nomor 96/PUU-XVIII/2020 sudah mengatakan jika Hakim Konstitusi yang memegang sekarang ini automatis ikuti ketetapan Undang-Undang baru yang tak lagi mengenali periodisasi periode kedudukan.
Namun, dibutuhkan perlakuan hukum berbentuk pernyataan dari MK ke Instansi pengusul Hakim Konstitusi seperti DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.
Pernyataan itu berkaitan periode kedudukan Hakim berbeda dari yang sebelumnya periodisasi lima tahunan jadi sampai berumur 70 tahun dengan optimal memegang sepanjang 15 tahun. Akan tetapi, saat MK memberitahu peralihan periode kedudukan hakim itu lewat surat, DPR malah menghentikan Aswanto.
DPR selanjutnya pilih Guntur Hamzah yang memegang Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK sebagai Hakim Konstitusi alternatif Aswanto. Mahkamah berpandangan, penggantian Hakim Konstitusi karena ada keputusan MK awalnya masalah periode kedudukan sebagai suatu hal yang lumrah.
“Dalam batasan penalasan yang lumrah, ada penataan yang terang dan tegas saat sebelum periode habis periode kedudukan, untuk jaga kemandirian dan independensi hakim,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pemikirannya.