Sempat Menikah 6 Kali, Pembunuh Berantai Wowon Habisi Nyawa 3 Istrinya
Dibalik tindakan bengis terdakwa, pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur Wowon Erawan alias Aki rupanya mempunyai reputasi sempat menikah 6x, dengan wanita yang berbeda.
“Iya lebih kurang begitu ya,” sebut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat dikontak.
Dijumpai Wowon pernikahannya sempat berjalan dengan yaitu Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah. Tiga salah satunya rupanya masihlah selamat yaitu Ende, Heni dan Iis.
“Jika menurutnya kan masih tetap ada, tetapi kita masih pelajari getho, terdakwa masih kita kerjakan pengecekan secara intens, jadi masih dipelajari istrinya,” ucapnya.
“Istrinya yang satu kembali ada yang bernama Heni berada di dusun ciranjang situ, tetapi telah pisah, lainnya telah pisah semua,” lebih ia.
Sementara untuk tiga istri Wowon yang lain yaitu Wiwin, Halimah dan istri paling akhir Ai Maemunah turut jadi korban pembunuhan bersama dengan 6 korban yang lain. Keseluruhan korban sekitar sembilan yang dibunuh oleh Aki bersama Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin
“Sembilan, iya benar. Sebetulnya kan ada pula tuch anaknya korban, tetapi tidak wafat yang di dalam rumah Bekasi itu,” terangnya.
3 Terdakwa
Awalnya polisi sudah memutuskan 3 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi tiga terdakwa yaitu, Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Solehudin. Dengan pola penipuan janjikan kekayaan ke beberapa korban.
Selama ini sudah ada keseluruhan sekitar 9 korban salah satunya di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ke-3 wafat.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Dia Maimunah hasil dari perkawinan dengan Aki diketemukan selamat, saat di Bekasi saat kejadian keracunan.
Dan korban wafat di Cianjur diantarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Ke-2 Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Selanjutnya untuk Farida yang disebut tenaga kerja wanita (TKW) wafat di Cianjur. Sementara korban TKW satunya kembali, Siti yang meninggal dibunuh di Surabaya.
Hingga keseluruhan korban hingga kini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ke-3 terdakwa, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin.
Teror Hukuman Mati
Mereka juga dijaring dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, sanksi pidana terberat hukuman mati.