Sidang Pembuktian Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dikombinasi

Posted on

Sidang Pembuktian Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dikombinasi

Sidang pembuktian dan pengecekan saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dipadukan.

“Kami sepakat dikombinasi,” tutur advokat Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, jawab pertanyaan majelis hakim sekitar penyatuan sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Beskal Penuntut Umum (JPU) menyepakati sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dikombinasi, karena saksi yang didatangkan sama dan banyak. Dikabarkan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merencanakan mendatangkan 10 orang saksi dalam sidang ini hari.

Tetapi, berdasar pengamatan Kompas.com, baru tujuh orang saksi yang didatangkan dalam persidangan.

Sebagai info, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituduh beskal sudah lakukan perintangan proses penyelidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bijak Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka dalam kasus ini dijaring Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebutkan beskal mengikuti perintah Ferdy Sambo yang saat itu memegang sebagai Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri untuk hapus CCTV pada tempat peristiwa kasus (TKP) lokasi Brigadir J meninggal.

“Tindakan tersangka mengusik mekanisme electronic dan/atau menyebabkan mekanisme electronic jadi tidak bekerja seperti mestinya,” kata beskal membacakan surat tuduhan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Seterusnya, beberapa tersangka dijaring dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Beberapa tersangka menyengaja dan tanpa hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, menambahkan, kurangi, lakukan transmisi, menghancurkan, hilangkan, mengalihkan, sembunyikan satu Info Electronic dan/atau Document Electronic punya seseorang atau punya khalayak,” lanjut beskal.

Disamping itu, beberapa anggota polisi yang saat itu sebagai anak buah Ferdy Sambo dijaring dengan Pasal 221 Ayat (1) kedua jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Beberapa tersangka ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak bisa digunakan, hilangkan beberapa barang yang dipakai untuk memberikan keyakinan atau menunjukkan suatu hal dari muka penguasa yang berkuasa,” kata beskal.

Beskal menjelaskan, perintangan proses penyelidikan itu dimulai ada kejadian pembunuhan merencanakan pada Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Karena peristiwa di dalam rumah Dinas itu, Ferdy Sambo mengontak Hendra Kurniawan yang disebut anak buahnya untuk tiba ke rumah dinasnya dengan niat tutupi bukti yang sebetulnya.

Berdasar tuduhan yang dibacakan beskal, Ferdy Sambo lalu memanipulasi narasi jika terjadi tembak-menembak di antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di dalam rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.

Secara singkat, Sambo memerintah beberapa anak buahnya untuk lakukan selekasnya hapus dan menghancurkan semua penemuan bukti CCTV yang terpasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, sesudah kematian Brigadir J.