Tidak Bisa lolos Klarifikasi Administrasi, PRIMA Tuntut KPU ke PTUN

Posted on

Tidak Bisa lolos Klarifikasi Administrasi, PRIMA Tuntut KPU ke PTUN

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sah menuntut Komisi Penyeleksian Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dipastikan tidak lolos klarifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Diambil situs sah PTUN Jakarta, tuntutan PRIMA telah didaftarkan pada Rabu bernomor kasus 425/G/2022/PTUN.JKT.

Proses hukum sekarang ini dengan status panggilan beberapa faksi. Dalam tuntutannya, PRIMA minta majelis hakim PTUN Jakarta merestui semua tuntutan mereka.

PRIMA minta majelis hakim menggagalkan atau mengatakan tidak syah informasi acara KPU RI per 18 November 2022 bernomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 dan tambahannya, yang mengatakan mereka gagal lolos klarifikasi. Majelis hakim disuruh memerintah KPU RI untuk mengambil informasi acara itu.

Mereka minta majelis hakim PTUN Jakarta memerintah KPU RI mengeluarkan informasi acara baru yang memutuskan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024. Sebagai info, ini sebagai kali ke-2 PRIMA dipastikan tidak penuhi persyaratan klarifikasi administrasi oleh KPU.

Saat pertama dipastikan tidak penuhi persyaratan oleh KPU RI, PRIMA menuntut perselisihan instansi pelaksana pemilu itu ke Bawaslu. Selanjutnya, dipastikan menang di proses persidangan di Bawaslu RI bersama empat parpol lain, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI selanjutnya memerintah KPU RI kembali membuka peluang upload data untuk pembaruan klarifikasi administrasi untuk PRIMA dan empat parpol itu.

Hasilnya, pada 18 November 2022, lima parpol ini kembali dipastikan tidak penuhi persyaratan klarifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

PRIMA coba kembali menuntut perselisihan KPU RI ke Bawaslu RI. Tetapi, ternyata berdasar Ketentuan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas keputusan Bawaslu” tidak bisa jadi object perselisihan.