Tok! Bekas Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

Posted on

Tok! Bekas Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jatuhkan vonis pidana sepanjang tiga tahun enam bulan penjara pada tersangka Ahyudin atas kasus sangkaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih enteng dibanding tuntutan beskal penuntut umum (JPU). Walau bekas Presiden Yayasan Tindakan Cepat Responsif (ACT) itu masih tetap dipercaya majelis hakim bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah dalam kasus ini.

“Jatuhkan pidana pada tersangka sepanjang 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

Seperti ditata dan diintimidasi dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dipandang bisa dibuktikan atas perlakuan penggelapan jabatan bermaksud menyelewengkan dana bantuan.

“Mengatakan tersangka Drs. Ahyudin bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan penggelapan dalam jabatan seperti tuduhan primer,” tutup hakim.

Sementara vonis ini sudah menimbang hal memperberat yaitu tindakan Ahyudin dipercaya sudah menggelisahkan khalayak luas karena sudah salah gunakan dana BCIF.

“Tindakan Tersangka salah gunakan dana sosial boeing yang menerima faedah,” ucapnya.

Sementara hal memudahkan, sepanjang persidangan Ahyudin sudah terang-terangan dan menyesali tindakannya. Dan mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dijatuhi hukuman.

Beskal Menuntut 4 Tahun

Awalnya, JPU sudah menuntut 4 tahun penjara pada Bekas Presiden Tindakan Cepat Responsif (ACT) karena dipercaya sudah lakukan penggelapan dana Rp117 miliar bantuan yang diberi Boeing untuk pewaris korban kecelakaan Lion Air JT610.

“Jatuhkan pidana penjara pada tersangka Ahyudin sepanjang 4 tahun dikurangkan sepanjang tersangka ada dalam tahanan dengan perintah tersangka masih tetap ditahan,” kata JPU dalam amar keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Bermula dari usaha Ahyudin untuk mendapatkan mengurus dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000.

“Jika Tersangka Drs. Ahyudin bersama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang ketahui pemakaian dana BCIF harus sesuai peruntukannya,” kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.