Melihat dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Paksa Pasal Pelindungan Pembela HAM Masuk UU

Melihat dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Paksa Pasal Pelindungan Pembela HAM Masuk UU

Posted on

Melihat dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Paksa Pasal Pelindungan Pembela HAM Masuk UU

Komisi untuk Orang Lenyap dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menekan supaya pemerintahan dapat memasukkan pasal pelindungan pembela hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 mengenai HAM.

Periset Kontras Tioria Pretty menjelaskan, pasal pelindungan pembela HAM dipandang perlu membuat perlindungan kerja-kerja pembelaan dari usaha kriminalisasi.

Ia menyorot kasus pencemaran nama baik yang menangkap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat mengomentari Luhut Binsar Panjaitan.

“Karena itu Kontras mengumandangkan koreksi berkaitan Undang-Undang 39 Tahun 1999 agar ada pasal yang membuat perlindungan pembela HAM hingga pembela HAM saat ia lakukan kerja-kerjanya tidak dapat diintimidasi pidana,” sebut Pretty saat dijumpai di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Pretty menjelaskan, Kontras sudah lakukan advokasi berkaitan koreksi Undang-Undang itu.

Advokasi itu bahkan juga sudah dilaksanakan sekian tahun terakhir baik ke akademiki, DPR-RI atau ke Komnas HAM.

“Komisioner Komnas HAM masa ini mulai kembali (lakukan advokasi), karena mereka mulai rapat pleno awalnya tahun ini, kita awali kembali beritahukan hal sama,” katanya.

Ia memberi contoh pelindungan kerja pembela HAM di bagian lingkungan yang telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Pengendalian dan Pelindungan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 66 undang-undang itu disebut, tiap orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bagus dan sehat tidak bisa dituntut dengan pidana atau digugat dengan perdata.

Namun pasal itu belumlah cukup jamin semua pembela HAM karena bukan hanya meliputi lingkungan hidup semata-mata.

“Pembela HAM isunya luas, ada korupsi didalamnya, dan sebagainya. Kita mengharap ada satu ketentuan untuk pembela HAM apapun itu isunya,” tambah ia.

Di lain sisi, Kontras menyorot usaha kriminalisasi yang dirasakan oleh Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Menurut Pretty, kekosongan pelindungan pembela HAM kelihatan dari kasus kriminalisasi dua pembela HAM itu.

“Memang pembela HAM ini masih mendapatkan gertakan. Permasalahannya yang paling awal ialah karena kita tidak punyai Undang-Undang yang membuat perlindungan pembela HAM,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *