Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Posted on

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Laporan Hasil Analitis (LHA) Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) dipandang bisa menjadi masalah politik dan beresiko bila diberikan ke DPR RI.

Periset Pusat Pengkajian Antikorupsi Kampus Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menjelaskan, LHA PPATK cuma dapat diberikan ke penyidik tindak pidana asal yaitu, kepolisian dan kejaksaan.

Selanjutnya, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) dan Penyidik Karyawan Negeri Sipil (PPNS) dari tiap-tiap kementerian/instansi.

“LHA tidak bisa diberikan ke DPR jika diberikan ke DPR itu bisa menjadi pembicaraan politik, akan digeser jadi masalah politik dan itu benar-benar beresiko,” kata Zaenur saat dikontak Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Zaenur menyebutkan, LHA PPATK berisi elemen kerahasiaan. Karena, laporan itu berisi berkenaan data transaksi bisnis keuangan menyangsikan seorang atau tubuh hukum.

Apa yang dapat dikatakan PPATK ke DPR ialah laporan periodik tiap enam bulan sekali. Laporan itu memiliki sifat umum, bukan kasus per kasus tetapi dengan umum.

Laporan yang bisa diberikan ke DPR tidak berisi info tentang analitis PPATK atas transaksi bisnis ganjil yang memberikan nama, jumlah, instansi jasa keuangan yang dipakai, dan yang lain.

“Ini malah jika LHA diberikan ke DPR itu menyalahi konsep kerahasiaan dalam Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tutur Zaenur.

“Memang code etiknya itu alamatnya cuma ke APH (aparatur penegak hukum),” sambungnya.

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menunjuk LHA PPATK jadi barang berjualan oleh APH.

Di pertemuan kerja di antara Komisi III DPR RI dan PPATK di Senayan, Arteria menyebutkan APH minta beberapa uang pada pihak yang berkasus bila mereka ingin kasus sangkaan TPPU dihapus.

Arteria juga minta agar PPATK memberikan laporan ke Komisi II DPR RI lebih dulu jika penyidik kepolisian atau kejaksaan minta LHA, terhitung berkaitan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya meminta semua LHA atau keinginan TPPU yang dikasih PPATK ke penyidik polisi atau beskal laporin ke DPR,” kata Arteria, Selasa (21/3/2023).

Merilis dari Di antara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan minta PPATK memberi LHA ke DPR.

Dia berargumen perlakuan itu untuk melakukan peranan pemantauan.

“Saya memakai hak saya lewat komunitas ini, minta ke PPATK, karena telah ribut ini, minta laporan PPATK selengkapnya,” papar Hinca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *