PK Jokowi Berkaitan Vonis Tuntutan Karhutla Kalimantan tengah Dikritik

PK Jokowi Berkaitan Vonis Tuntutan Karhutla Kalimantan tengah Dikritik

Instansi riset dan advokasi pelindungan tempat gambut, Awasi Gambut, mencela keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ajukan inspeksi kembali (PK) atas vonis menantang hukum dalam kasus kebakaran rimba dan tempat (karhutla) di Kalimantan tengah.

“Awasi Gambut mencela usaha PK dari Presiden itu,” kata Kampanyeer Awasi Gambut Wahyu A. Pertama, dalam info jurnalis yang diterima pada Senin.

Menurut situs Mahkamah Agung (MA), permintaan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022. Sekarang ini status PK telah tercatat bernomor register kasus 980 PK/PDT/2022.

Adapun pemohon PK terbagi dalam Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan tengah (Pemohon I).

Lantas Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II). Selanjutnya Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).

Menurut Wahyu, usaha PK itu jadi contoh jelek untuk beberapa korporasi yang diputus bersalah dalam kasus karhutla. “Dan banyak salah satunya yang belum dilakukan sampai saat ini,” tutur Wahyu.

Disamping itu, kata Wahyu, usaha PK oleh Jokowi dkk., akan membuat ekosistem gambut makin beresiko dan dapat berpengaruh berarti pada peralihan cuaca.

Wahyu menjelaskan, berdasar data Awasi Gambut pada data kebakaran gambut punya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2015 dan 2019, sekitar 14 % tempat tempat gambut yang terbakar ada di Propinsi Riau.

Selanjutnya, lanjut Wahyu, 36 % ada di Propinsi Kalimantan tengah, lokasi di mana tuntutan citizen lawsuit (CLS) pada kasus karhutla disodorkan. Dan bekasnya menyebar pada propinsi yang mempunyai tempat gambut yang lain.

“Usaha PK malah memperlihatkan kurang kuatnya loyalitas cuaca dan pelindungan ekosistem gambut yang terimbas karhutla dan berpengaruh berarti pada pemanasan global, ditambah saat ditetapkannya Omnibus Law, dan lenyapnya wewenang supervisi konsesi oleh BRGM (Tubuh Restorasi Gambut dan Mangrove),” sebut Wahyu.

Wahyu menyentuh pengajuan PK oleh Presiden Jokowi yang sudah dilakukan mendekati Pertemuan Peralihan Cuaca Federasi Bangsa-Bangsa (COP27) seakan mengingati pengakuan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar pada 2021 lalu di Glasgow, Skotlandia.

Pengakuan Siti yang diartikan Wahyu ialah, “pembangunan besar di zaman Presiden Joko Widodo jangan stop atas nama emisi karbon atau deforestasi.” Adapun status permintaan PK itu sekarang ini masih juga dalam proses pengecekan majelis.

Kasus ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan 2 hakim anggota, yaitu Ibrahim dan M Yusuf Wahab dan panitera alternatif Retno Susetyani.

Awalnya, MA menampik kasasi Presiden Jokowi dan beberapa petinggi yang lain sebagai faksi tergugat dalam kasus kebakaran rimba di Kalimantan tengah.

Juru Berbicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, majelis hakim memperkuat keputusan pada tingkat awalnya yaitu Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

“Menurut majelis hakim kasasi, keputusan judex facti dalam masalah ini keputusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memperkuat Keputusan Pengadilan Negeri Palangkaraya telah benar dan tepat dalam pemikiran hukumnya,” kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 kemarin.

Dengan ditampiknya kasasi itu, kata Andi, pemerintahan disuruh keluarkan ketentuan-peraturan untuk mengatasi dan hentikan kebakaran rimba di Kalimantan.

Secara terpisah, pada 2019 lalu Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, telah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan keputusan itu. Pokoknya, katanya, pemerintahan sudah ambil beberapa langkah pembaruan dalam tangani masalah karhutla.

“Pemerintahan telah ambil langkah, satu pembaruan atas tuntutan. Karena itu Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan sudah bekerja sesuai dengan perintah Presiden,” tutur Moeldoko.

Disamping itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi sudah ambil beberapa langkah taktis di atas lapangan dalam menuntaskan karhutla. Usaha itu juga bisa dibuktikan berbuah hasil karena kebakaran rimba dan tempat sekarang ini sudah alami pengurangan berarti.

“(Karhutla) telah menyusut 98 % hasilnya. BRG (Tubuh Restorasi Gambut) sudah bekerja dan memberikan laporan ke sata jika pemakaian parit selain ada factor ekonominya, mempunyai penghalang mengembangnya api,” papar ia.

Bekas Panglima TNI itu juga memperjelas, pemerintahan sejauh ini telah membuat ketentuan atau peraturan saat lakukan penangkalan dan pengendalian karhutla secara baik.

“Jadi pemerintahan tidak menanti, pemerintahan sudah lakukan beberapa langkah pembaruan yang lebih penting,” katanya.

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …