Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara sepanjang umur oleh Beskal Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut karena dipandang mendalangi pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jatuhkan pidana penjara ke tersangka pidana sepanjang umur,” kata beskal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Beskal memandang Ferdy Sambo dengan cara sah bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo dituduh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disamping itu, Ferdy Sambo dituduh lobstruction of justice (OOJ) untuk hilangkan tapak jejak pembunuhan merencanakan.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dengan sanksi pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur atau 20 tahun penjara.
Beskal memandang elemen pembunuhan merencanakan, merebut nyawa seseorang dan elemen lain dalam Pasal 340, tercukupi. Maka dari itu tuduhan subsider tak perlu ditunjukkan.
Contoh elemen pembunuhan merencanakan. Beskal memeriksa bukti hukum yang didapat.
Saksi RR betul pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 amankan senpi punya Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang ada di kamar ADC untuk dipindah ke kamar Tribata Putra Sambo untuk ditangkap.
Dari info saksi dan tersangka Ferdy Sambo didapat bukti hukum, saudara Ferdy Sambo terang dan tegas. Jika tersangka Ferdy Sambo pada Jumat pagi hari, 8 Juli 2022, terima telephone dari PC yang sampaikan tindakan korban Brigadir J hingga tersangka Ferdy Sambo ada kehendak untuk melakukan perbuatan suatu hal.sebuah hal.
“Tersangka Ferdy Sambo memakai HT untuk panggil RR naik ke lantai 3. Saat berjumpa, Ferdy Sambo dengan sadar berikan tujuan dan niat ke RR kamu back up saya jika Brigadir J menantang. Lantas menjelaskan, kamu berani tidak tembak dalam masalah ini Brigadir J. Selanjutnya RR menjawab tidak berani pak, karena saya tidak kuat moralnya. Penyampaikan itu sebagai tujuan jika penyampaikan tindakan tersangka ferdy sambo memang mempunyai tujuan untuk tindakan memunculkan karena yang dilarang dalam masalah ini hilangkan nyawa Brigadir J,” papar beskal.
Dengar jawaban RR itu, lanjut ia, tersangka Ferdy Sambo berasa tidak senang bila kehendak untuk hilangkan korban Brigadir J tidak terwujud. Hingga untuk capai arah tersangka Ferdy Sambo sampaikan minta Bharada E.
“Tersangka Ferdy Sambo dengan sadar sampaikan tujuan dan niat ke Brhada E dengan pengucapan kamu mampu tidak nembak Yoshua, dijawab siap komandan. Tujuan dan maksud yang dikatakan tersangka Ferdy Sambo ke RR atau ke Brhada E dalam sebagai wujud tersengajaan yang mempunyai tujuan hilangkan nyawa seseorang dalam masalah ini Brigadir J,” kata beskal.
Untuk melakukan tujuan dan maksud dibanding tersangka Ferdy Sambo beri satu kotak peluru ke Bharada E dengan arah untuk menambahkan magazen dengan peluru untuk dipakai tembak atau hilangkan nyawa Brigadir J. Lantas Bharada E terima satu kotak peluru itu dan menambah peluru ke magazen lalu terpasangkan ke senjata Glock 17 punya Bharada E.
Tersangka Bharada E memberikan keyakinan akan jaga Bharada E karena jika tersangka Ferdy Sambo yang membunuh, tembak tidak ada yang dapat jaga kita semua. Selanjutnya Ferdy Sambo tentukan lokasi penerapan dengan menjelaskan lokasi di 46.
“Seterusnya Ferdy Sambo menerangkan berkali-kali scenario yang sudah dibikin oleh tersangka Ferdy Sambo. Scenario, narasi cerita narasi berbohong. Brigadir J lecehkan PC. PC berteriak minta bantuan lalu Bharada E memberi respon dan brigadir J tembak. Bharada E nembak kembali ke korban Brigadir J. Selanjutnya Ferdy Sambo memberikan keyakinan kembali dengan menjelaskan Bharada E aman karena bela PC dan bela diri. Supaya lebih prima penerapan kehendak tersangka Ferdy Sambo untuk merebut nyawa korban Brigadir J,” tutur beskal.
“Selanjutnya tersangka Ferdy Sambo bertanya ke senjata api kehadiran Brigadir ke Bharada E. Dijawab senjata Brigadir J di Lexus LM. Selanjutnya memerintah Bharada E untuk ambil senjata Brigadir J. Dan senjata api HS diberikan ke tersangka arah supaya Brigadir J lebih gampang dilakukan. Jika penerapan kehendak tujuan dan maksud sudah diatur Ferdy Sambo dengan rapi tersingkap dalam persidangan sebagai bukti hukum,” ikat beskal.
Disamping itu, beskal memandang elemen Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tercukupi.
Keinginan Keluarga Brigadir J
Sementara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J minta JPU melontarkan tuntutan pidana mati pada Ferdy Sambo. Cuma untuk tersangka Richard Eliezer alias Bharada E, tim Brigadir J minta JPU menuntutnya dengan hukuman enteng.
“Untuk tersangka yang tidak bisa dipercaya, yang malah mencelakakan dengan dakwaan Yosua sudah memerkosa PC, yang penjelasannya dalam persidangan berbelit, sembunyikan kebenaran, benar-benar mengharap supaya JPU akan lakukan tuntutan dengan hukumn yang optimal sama sesuai sanksi hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” papar Team Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo ke reporter,
Ia minta JPU bisa melontarkan tuntutan sesuai keinginan keluarga Brigadir J, seperti dalam tuduhan awalnya yaitu Pembunuhan Merencanakan Primer Pasal 340 KUHP sekunder Pembunuhan Biasa Pasal 338 KUHP Subsider juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tetapi untuk tersangka Richard Eliezer karena sudah ungkap dan memberikan info dengan jujur sama sesuai kebenaran, dan RE sudah ikhlas mohon maaf ke keluarga Yosua, karena itu kami harap tentu saja JPU menimbang tuntutan pada tersangka RE dengan tuntutan yang semudah-ringannya,” terang ia.
Sambo Berasa Bersalah dan Menyesal
Awalnya, Ferdy Sambo sampaikan bila dianya sudah berasa bersalah dan menyesal. Kesadaran itu, terpikirkan saat jalani penahanan sepanjang 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Saya berasa bersalah karena emosi tutup nalar saya. Saya sampaikan perasaan bersalah ini dan penyesalan yang pertama ke keluarga korban karena emosi saya selanjutnya mengakibatkan putra keluarga Yosua dapat wafat,” sebut Sambo.
Selanjutnya, Sambo sampaikan rasa penyesalan ke Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang perlu turut terbawa bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Rasa penyesalan dan bersalah ke-2 saya berikan ke saudara Richard Eliezer karena perintah bantai itu selanjutnya dilaksanakan penembakan, itu saya akan bertanggungjawab dan saya berasa bersalah dan menyesal karena itu,” ucapnya.
“Ke-3 saya sampaikan perasaan bersalah dan penyesalan yang pada dalam istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan Kuat yang perlu saya ikutsertakan dalam narasi tidak betul di Duren Tiga hingga mereka harus jadi tersangka saat ini,” lebih ia.`