Kejagung Check Beskal Diperhitungkan Peras Pebisnis Asal Semarang Rp10 Miliar

Posted on

Kejagung Check Beskal Diperhitungkan Peras Pebisnis Asal Semarang Rp10 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengecek seorang beskal dari Kejaksaan Tinggi Jawa tengah (Kejati Jawa tengah) berinisial PA yang diperhitungkan berusaha memerah pebisnis asal Semarang, Agus Hartono dengan nominal Rp10 miliar. Hal itu tersingkap selesai trendingnya pernyataan korban.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, pengecekan pada PA tindak lanjuti laporan warga dan kabar berita media berkaitan sangkaan perlakuan nista beskal penyidik di Kejati Jawa tengah itu.

“Jika kami sudah lakukan pengecekan secara intern untuk tindak lanjuti laporan warga dan beragam kabar berita pada media dengan lakukan verifikasi pada pelaku beskal diartikan, termasuk akan lakukan pengecekan atau verifikasi pada pelapor,” papar Ketut ke reporter, Senin (28/11).

Menurut Ketut, faksinya masih tetap mengaplikasikan konsep prosumption of Inoccent atau praduga tidak bersalah. Tetapi, jika bisa dibuktikan karena itu Kejagung akan tindak tegas petinggi yang lakukan tindakan nista dalam pengatasan kasus.

“Jika sekarang ini Komisi Kejaksaan sudah lakukan rangkaian pengecekan dan verifikasi pada kabar berita pada media online dan sosial media, dan kami akan lakukan koordinir secara intens dan bekerjasama untuk memperoleh kebenaran atas kabar berita dan laporan diartikan,” terang ia.

Disamping itu, pada pelapor yaitu Agus yang terlilit kasus akan selekasnya diselesaikan proses hukumnya untuk memperoleh kejelasan hukum.

“Perubahan pengatasan kasus itu akan kami up-date,” Ketut menandaskan.

Dijumpai, Agus Hartono sempat diundang oleh Kejati Jawa tengah berkaitan kasus sangkaan tindak pidana korupsi pemberian sarana credit dari beberapa bank ke PT Citra Buat Gagah di tahun 2016. Ia disuruh jadi saksi kasus pada Juli 2022.

Beskal Kejati Jawa tengah berinisial PA selanjutnya minta berjumpa empat mata. Agus akui tidak dibolehkan masuk ke ruangan pengecekan bersama kuasa hukumnya.

Dalam peluang itu, PA mengatakan Agus masih bisa dibuktikan bersalah dan akan dipastikan ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Ditambah, salah satunya terdakwa telah jalani hukuman.

Agus lalu diminta uang untuk mengurusi kasus itu dengan nominal Rp5 miliar untuk tiap-tiap Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus itu hingga keseluruhan Rp10 miliar.

Lewat kuasa hukumnya, Agus selanjutnya mengirim somasi pada beskal Kejati Jawa tengah itu berkaitan sangkaan eksperimen pemerasan, yang ditembuskan ke Beskal Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, sampai Komisi III DPR RI.