Mahfud Md Endus Ada Gerakan Bawah Tanah Masalah Vonis Sambo, Ini Kata Komisi III

Mahfud Md Endus Ada Gerakan Bawah Tanah Masalah Vonis Sambo, Ini Kata Komisi III

Menko Polhukam Mahfud MD mengendusi ada ‘gerakan bawah tanah’ untuk memengaruhi vonis pada tersangka kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J, Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memandang, pihaknya malas dipengaruhi praduga yang diendus Mahfud.

“Jika Menkopolhukam berbicara masalah itu mungkin ia punyai bukti permulaan atau minimal tanda-tanda tertentu. Untuk kami di Komisi III, kami tidak terbawa dalam praduga atau endusan yang serupa,” kata Arsul melalui pesan tercatat,

Komisi III DPR, kata Arsul, cenderung pilih memberikan semangat ke majelis hakim untuk jatuhkan vonis yang sesuai bukti. Selanjutnya, memaparkan bukti-bukti yang tersingkap di persidangan.

“Lebih bagus kita semangati majelis hakim yang menghakimi untuk jatuhkan vonis yang sesuai bukti, bukti-bukti yang tersingkap di persidangan, ditambah lagi kepercayaan hakim. Dari 3 perihal ini pula semestinya keadilan dalam isi keputusan atau vonis diperlihatkan,” katanya.

Politikus PPP ini meneruskan, Komisi III tidak punya niat menggerakkan Polri menyelidik gerakan bawah tanah itu. Karena, tidak ada bukti permulaan yang cukup.

“Komisi III tak perlu mendorong-dorong Polri atau siapa saja untuk menyelidik suatu hal yang belumlah jelas tanda-tanda atau bukti awalannya,” pungkas Arsul.

Sebutkan Ada Gerakan Bawah Tanah

Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendusi ada ‘gerakan bawah tanah’ untuk memengaruhi keputusan atau vonis pada tersangka kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

“Saya telah dengar ada beberapa gerakan yang meminta, pesan, keputusan Sambo itu dengan huruf, ada yang minta dengan angka,” ungkapkan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam,

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dijatuhi hukuman, kan demikian,” paparnya.

Menurut info yang dikantongi Mahfud, ‘gerakan bawah tanah’ itu dilaksanakan pejabat tinggi keamanan dan pertahanan. Tetapi, usaha itu dapat ditangkap oleh Kejaksaan.

“Saya yakinkan kejaksaan mandiri, tidak dipengaruhi dengan beberapa gerakan bawah tanah itu,” katanya, dikutip dari Di antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini minta siapa saja yang ketahui otak ‘gerakan bawah tanah’ selekasnya melapor padanya.

“Ada yang ngomong masalah Brigjen dekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebutkan ke saya, kelak saya punyai Mayjen banyak kok. Jika Anda punyai Mayjen yang ingin tekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punyai Letjen . Maka dasarnya mandiri saja,” katanya.

Mahfud mengingati ke majelis hakim atau kejaksaan supaya jaga independensi dalam pengatasan kasus pembunuhan Brigadir J. Karena, kasus itu jadi perhatian khalayak.

Tuntutan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara sepanjang umur berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan pada mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Beskal Penuntut Umum (JPU) dalam sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

“Mengatakan pidana pada tersangka dengan pidana sepanjang umur,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasar tuduhan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan karena JPU berkeyakinan Ferdy Sambo sudah membuat gagasan pembunuhan Brigadir J dengan rapi. Hal tersebut berdasar info beberapa saksi sepanjang persidangan.

Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituduh lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan pada Brigadir J secara bersama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka dituduh ikut turut serta dalam kasus pembunuhan merencanakan bersama berencana penembakan pada Brigadir J pada 8 Juli 2022 di dalam rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

 

About admin

Check Also

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik

Pukat: Bahaya bila Laporan PPATK Diberikan ke DPR, Digeser Jadi Masalah Politik Laporan Hasil Analitis …